Muhadjir Effendy, selaku Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), memaparkan terkait pernyataannya mengenai korban judi online menerima bansos (bantuan sosial).
Ia mengakui bahwa pernyataannya tersebut menuai kontroversi publik. Muhadjir menilai jika hal tersebut dikarenakan interpretasi keliru yang ditangkap oleh masyarakat.
“Saya mencermati reaksi masyarakat mengenai usulan saya, dimana nanti korban judol (judi online) dapat menerima bantuan sosial asalkan sesuai kriteria tertentu. Namun saya tangkap, berdasarkan opini masyarakat dimana ada sebagian yang menganggap jika korban judol adalah pelaku,” ungkap Muhadjir kepada pihak awak media saat ditemui di Jakarta, pada Senin (17/06).
Muhadjir mengungkapkan bahwa masyarakat harus membedakan korban dan pelaku. Maksud dari pelaku di sini yaitu penjudi serta bandar dari judi online.
“Tapi tidak demikian, berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE 11 Tahun 2008 pasal 27, dijelaskan bahwa pelaku judi online merupakan tindak pidana, maka dari itu setiap pelaku entah itu pemain ataupun bandar judi adalah orang yang melanggar hukum. Selain itu, harus ditindak sekaligus inilah yang nantinya menjadi tugas dari siber Satuan Petugas Penumpasan Judi Online,” papar Muhadjir.
Muhadjir Paparkan Terkait Korban Judi Online
Terkait korban judi online, Muhadjir menegaskan bahwa korban judol sendiri ialah mereka yang termasuk bukan pelaku. Oleh karenanya, mereka yang disebut sebagai korban yaitu individu atau keluarga terdekat para penjudi online yang dirugikan, entah secara material, psikologis maupun finansial.
“Yang disantuni, jika mereka itu kehilangan banyak harta benda, mengalami trauma secara psikologis, dan kehilangan sumber mata pencaharian.” tambah Muhadjir.
“Jangan bayangkan pemain judi terus kemudian jadi miskin, serta langsung dibagi bantuan sosial, jadi bukan begitu,” lanjutnya lagi.
MUI Tidak Sepakat Jika Korban Judi Onlien Tergolong Kategori Penerima Bantuan Sosial
Selain masyarakat, MUI juga merespons rencana dari pemerintah terkait menjadikan korban judol (judi online) sebagai pihak penerima bansos.
Prof Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, tidak sepakat terkait rencana tersebut. Ia justru menilai, bahwa korban judol seharusnya bukan termasuk kategori untuk penerima bantuan sosial.
“Kita harus konsisten juga ya, satu sisi harus memberantas perjudian dengan melakukan beberapa langkah preventif, namun di sisi lain harus melakukan langkah disinsentif bagaimana para pejudi justru tidak diberi bansos,” ungkap Profi Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa di Kantor MUI Pusat,di Jakarta, pada Sabtu (15/06/2024).
Selain itu, Niam juga mengatakan bahwa bantuan sosial yang diberikan untuk pejudi online berpotensi dipakai kembali untuk tindakan yang telah melanggar hukum.
Ia juga menekankan, bahwa tidak ada yang namanya korban judi online, maupun kemiskinan struktural yang disebabkan oleh judi online, sebab berjudi adalah pilihan hidup dari pelakunya.
Lain halnya dengan pinjaman online, ungkapnya, ada beberapa penyedia layanan dengan tindak kecurangan dan mengakibatkan para penggunanya menjadi tertipu hingga menjadi korban.