Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan larangan bagi umat Islam untuk mengucapkan salam lintas agama. MUI menyebut salam lintas agama bukan bagian dari toleransi beragama atau moderasi beragama yang dibenarkan.
MUI beralaskan demikian lantaran pengucapan salam menurut mereka merupakan doa yang bersifat ‘ubudiyah’ alias pengabdian diri kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, umat Islam harus mengikuti ketentuan syariat tersebut.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” demikian bunyi keputusan tersebut dikutip, Sabtu (1/6).
MUI pun meminta agar umat Islam mulai saat ini mengucapkan salam dengan ‘Assalamu’alaikum’. Atau diperbolehkan mengucapkan salam nasional atau lainnya asal tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.
Fatwa itu juga salah satunya khusus ditujukan kepada pejabat pemerintahan atau pejabat publik. Mereka diimbau untuk menjalankan fatwa hasil Ijtima Ulama tersebut.
“Pejabat juga diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di dalamnya. Namun jika hal di atas tidak memungkinkan, maka pejabat publik atau pejabat di pemerintahan juga mendapat alasan syar’i (udzur syar’i) dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah,” jelas MUI.
Tak hanya itu, MUI juga melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya agama lain.
Kendati demikian, MUI tetap meminta umat Islam untuk tetap mengimplementasikan sikap toleransi terhadap umat agama lain. Muslim menurut MUI wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah atau perayaan hari besar.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis di situs resmi MUI menjelaskan praktik toleransi memiliki dua bentuk, yakni akidah dan muamalah.
Ia mengatakan toleransi akidah berbentuk pemberian kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Sementara toleransi muamalah yakni bentuk hubungan dengan manusia dalam kehidupan sosial.
“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” ujar Niam.
Ia pun menekankan toleransi adalah sunnatullah dan sunnah Rasulullah SAW serta praktik ulama salafus salihin. Namun, toleransi tetap memiliki batasnya.
MUI Haramkan Muslim Bela Israel
Niam melanjutkan beberapa fatwa MUI lain yakni haram bagi umat Islam yang mendukung Israel dalam serangan yang dilakukan mereka kepada Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” kata Niam
Fatwa tersebut sekaligus menekankan bahwa wajib bagi umat Islam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Dukungan itu menurut MUI dapat berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah.
Selain itu, fatwa terbaru MUI itu juga bermuatan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina terutama dalam hal penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan. Umat Islam juga diminta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi, ” jelasnya.
Atas segala fatwa yang sudah dikeluarkan terkait Palestina dan Israel, MUI pun mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tutup Niam.