Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan baru bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia agar mereka dapat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ketetapan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengutip dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Presiden Jokowi menandatangani PP baru tersebut pada Kamis (30/5) lalu.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 yang dikutip Sabtu (1/6).
Adapun WIUPK yang diberikan itu merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun aturan itu juga mengatur terkait badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.
Untuk ketentuan lebih lanjut terkait penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan nantinya bakal diatur dalam sebuah peraturan presiden.
MUI Anggap Terobosan Baru
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai kebijakan baru yang diteken Jokowi itu memberikan sebuah terobosan baru dan menjadi kabar gembira bagi masyarakat.
Anwar berpendapat demikian, sebab menurutnya sebagaimana diketahui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara selama ini, lanjut Anwar, yang dipercaya pemerintah untuk mengelola tambang hanya badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan saja. Oleh sebab itu, izin tambang kepada ormas keagamaan menurutnya adalah ide yang baik.
“Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang,” kata Anwar.
Anwar pun meminta aturan itu diapresiasi oleh masyarakat luas, sebab ormas-ormas keagamaan selama ini menurutnya sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara. Sehingga Anwar menilai mereka layak dan pantas diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang.
Dengan aturan itu, Ormas Keagamaan, kata dia, akan memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi umat dan masyarakat luas.
“Di mana kita tahu pada umumnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan tersebut juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah,” jelas Anwar.
“Yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat,” imbuhnya.
Anwar juga mencontohkan dalam hal melindungi rakyat, ormas keagamaan di Indonesia selama ini kerap hadir di lokasi kebencanaan untuk membantu masyarakat.
Begitu pula dalam ihwal terkait upaya mencerdaskan bangsa. Anwar menyebut hingga saat ini pemerintah tampak belum sanggup untuk melakukan tugas tersebut secara mandiri alias membutuhkan bantuan dan gotong royong ormas.
“Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut,” ujar Anwar.