Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, pihak Kepolisian dari Polda Jawa Timur akhirnya merilis motif dari oknum polwan bakar suami hingga meninggal dunia yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024 lalu di Mojokerto, Jawa Timur.
Kepada penyidik, Briptu FN (28 tahun) akhirnya menuturkan latar belakang hingga akhirnya ia dengan gelap mata memborgol suaminya, Briptu RDW (27 tahun) dan menyiram korban dengan bensin yang sudah disiapkan sebelumnya. Apes, api yang berasal dari tisu yang dibakar tersangka menyulut korban hingga mengalami luka bakar lebih dari 90 persen.
Gara-gara Judi Online
Tersangka Briptu FN mengungkapkan jika motif dari kejadiaan tragis ini karena ia merasa jengkel dengan kelakuan sang suami, Briptu RDW. Pasalnya, menurut Briptu FN suaminya tersebut kerap menghabiskan uang belanja demi untuk memenuhi hasratnya bermain judi online (judol).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur kepada awak media belum lama ini. Ia menjelaskan jika tersangka naik pitam setelah mengetahui sang suami sering menggunakan uang belanja yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru dihabiskan untuk bermain judi online.
“Korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup dipakai untuk judi online.” ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jawa Timur.
Kebiasaan bermain judi online ditambah dengan kondisi saat ini dimana ketiga buah hati mereka masih berusia balita lah yang membuat Briptu FN jengkel. Puncaknya, tersangka menjadi naik pitam setelah mengetahui jumlah gaji suaminya berkurang hingga nekat melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya hingga korban meninggal dunia dengan tragis.
Dirmanto menambahkan jika tindakan kekerasan yang dilakukan Briptu FN ini adalah kejadian yang pertama. Kegemaran korban bermain judi online dan juga kebutuhan biaya untuk ketiga buah hati mereka yang masih balita menjadikan tersangka gelap mata. Sedangkan soal pasal yang disangkakan, Dirmanto menegaskan jika untuk sementara tersangka Briptu FN akan dikenakan pasal yang berkaitan dengan KDRT.
“Baru pertama, saking jengkelnya. Tersangka memiliki tiga anak. Yang pertama 2 tahun, kedua dan ketiga anak kembar berusia 4 bulan. Tentu membutuhkan banyak biaya. Sementara kami terapkan pasal KDRT,” imbuhnya.
Alami Trauma Mendalam
Penyidik yang ditugaskan untuk menangani kasus ini akan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk juga kepada tersangka. Dirmanto juga menjelaskan jika kondisi Briptu FN saat ini dalam kondisi syok dan juga trauma atas kejadian yang baru dialaminya tersebut.
“Masih diperiksa dan yang bersangkutan (Briptu FN) masih dalam kondisi trauma,” jelasnya
Kondisi Briptu FN yang mengalami syok dan trauma menuntut pihak penyidik juga melibatkan anggota dari tim psikiatri Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Timur. Nantinya mereka akan bertugas memberikan pendampingan psikis terhadap tersangka Briptu FN dan juga pada ketiga anaknya.
“Briptu FN masih trauma. Sedang ditangani untuk trauma healing oleh Polda Jatim. Kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini,” tandasnya.*