Bizlaw.id – Pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 mengenai larangan pembatasan barang impor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan pemerintah merevisi Permendag 36/2023 mengenai larangan pembatasan (lartas) pada barang impor.
Permendag 8/2024 diterbitkan pada konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (17 Mei 2024).
Tanggapan dari Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Mengenai Permendag 8/2024 yang Diterbitkan
“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023,” kata Airlangga Hartarto.
“Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.
Tujuan dari Penerbitan Permendag 8/2024
Tujuan dari Permendag 8/2024 diterbitkan yaitu untuk mengatasi munculnya persoalan karena Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang berlaku yang melakukan pengetatan impor.
Di samping itu dengan adanya jumlah persyaratan yang bertambah terkait perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Pertama kali diberlakukan di 10 Maret 2024, terjadi suatu penumpukan kontainer yang ada di beberapa pelabuhan utama misalnya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, karena belum adanya Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan dan pertek bagi sejumlah komoditas, seperti besi baja, produk elektronik, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk dan komoditi lainnya.
Jumlah kontainer yang ada dan tertahan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Sedangkan 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan adanya Permendag 8/2024 yang diterbitkan maka akan ada sejumlah relaksasi terkait perizinan impor.
Untuk jenis komoditas obat kategori tradisional dan juga obat suplemen untuk kesehatan, kosmetik hingga perbekalan rumah tangga, tas, maupun katup yang dilakukan Permendag 36 maka diperketat dengan PI dan Laporan Surveyor (LS) yang bertambah, lalu dikembalikan pada aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya dibutuhkan LS tanpa adanya PI.
Untuk komoditas berupa alas kaki, pakaian jadi, alat elektronika dan aksesoris yang diperketat tentunya menjadi persyaratan pertek yang bertambah pada Permendag 36/2023, dikembalikan pada Permendag 25/2022 yang dikenal tanpa adanya pertek.
Permendag 8/2024 yang diberlakukan, diundangkan, dan diterbitkan per hari ini. Permendag tersebut dapat dipakai dalam mengatasi masalah barang-barang yang masuk dari 10 Maret 2024.
Merespons adanya Permendag 8/2024 yang diterbitkan maka meminta pelaku usaha untuk segera melakukan pengajuan kembali terkait proses perizinan impor yang ada, baik mengenai PI atau pertek dalam sejumlah komoditas.
Untuk kontainer yang tertahan yang saat ini belum bisa dilakukannya pengurusan perizinan impor, bisa mengajukan dan menentukan kembali semua proses terkait perizinan impor.
Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meminta semua kementerian/lembaga (K/L) untuk memberikan dukungan percepatan permasalahan terkait perizinan impor untuk diselesaikan, terutama mengenai Kementerian Perdagangan dalam mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk percepatan penyelesaian pertek.
Sementara itu untuk K/L teknis lainnya perlu mendukung percepatan ini dan penyelesaian masalah terkait adanya perizinan impor.
Adapun bagi kelompok barang untuk non-komersial yang menjadi bukan barang perdagangan dan untuk pemakaian secara personal atau pribadi, akan diterbitkan suatu peraturan yang lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perubahan dari PMK akan menentukan daftar barang yang mengalami dan terkena adanya lartas impor.