Hotman Paris Hutapea telah mengungkap lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengklaim Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong bukan bagian dari pelaku.
Pengacara kondang itu sekaligus menjadi kuasa hukum keluarga Vina semenjak kasus ini kembali menyita perhatian publik.
Ia memberi usul agar semua pelaku dalam kasus tersebut melakukan tes uji kebohongan. Tujuannya untuk memastikan kebenaran dari pernyataan seluruh terpidana, termasuk Pegi.
Sebelumnya, Pegi Setiawan telah berhasil tertangkap Polda Jabar di kontrakannya pada Selasa, 21 Mei 2024 setelah menjadi buron sejak 2016. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman Paris: 5 Terpidana Kasus Cirebon Mengatakan Bukan Pegi Pelakunya
Kabar mengejutkan muncul dari Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang sekaligus kuasa hukum keluarga Vina. Ia mengungkap lima dari enam terpidana mengklaim Pegi bukan bagian dari pelaku. Hal ini disampaikan dalam berita acara pemeriksaan pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku,” ungkap Hotman dilansir pada wartawan dari CNN Indonesia.
Oleh karenanya, ia mengusulkan seluruh terpidana tersebut, termasuk Pegi, melakukan tes uji kebohongan.
“Semua harus dilakukan secara maksimal. Tes kebohongan. Makanya saya bilang, yang mampu melakukan ini semua adalah aparat penguasa negeri ini,” imbuhnya.
Ia menyebutkan tes uji kebohongan tersebut dapat sekaligus membuktikan pernyataan dari pengacara Saka, terpidana yang kini sudah menikmati kebebasan.
“Benar-benar harus dilakukan. Bawa semua tersangka, terpidana ke Jakarta, lakukan tes kebohongan,” katanya.
Bahkan, pengacara kondang itu menyampaikan pihak keluarga Vina meminta agar Polda Jabar melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak buru-buru menetapkan tersangka.
Meski begitu, Hotman menegaskan pihak keluarga Vina tetap ingin meminta kejelasan tentang proses dan prosedur penyelidikan terhadap Pegi.
“Sikap keluarga untuk Polda Jabar agar tidak terburu-buru mengambil keputusan Pegi adalah pelaku,” tambah Hotman.
Menurutnya, kepolisian harus mendapatkan bukti yang kuat agar dapat menjerat Pegi Setiawan sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan Eky.
Bahkan, Marliyana, kakak mendiang Vina, ikut meminta Polda Jabar agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Semenjak menjadi tersangka, Pegi justru membantah telah terlibat sebagai pelaku
pembunuhan Vina. Sejak saat itu, ia mendapat pembelaan dari ibunya, Kartini, dan rekan kerjanya. Keduanya mengklaim Pegi sedang berada di Bandung saat kejadian pada 27 Agustus 2016.
Pegi dijerat pasal berlapis. Dua di antaranya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena hal ini, ia terancam mendapat vonis hukuman mati.
Tak sampai di situ, pihak Polda Jabar juga menetapkan Dani dan Andi, dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, hanya asal sebut. Maka, polisi menetapkan kedua sosok itu bukan lagi buronan. Keputusan itu menuai kritik dari pihak keluarga Vina, termasuk Hotman Paris sendiri.
Berharap Agar Kasus Vina Cirebon terdengar ke Presiden Jokowi
Hotman Paris juga berharap agar Presiden Joko Widodo memberi perhatian terhadap kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Ia berharap kasus ini ikut mendapat perhatian persis seperti kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi mendengarkan ini, Menko Polhukam mendengarkan, agar benar-benar beri perhatian seperti kasus Ferdy Sambo,” tambahnya.