Jalan cerita kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky nampaknya masih akan bertambah panjang. Hal ini terjadi setelah Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan berencana akan melaporkan hakim dan juga penyidik Polda Jabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Mahkamah Agung (MA).
Pelaporan terhadap hakim serta penyidik Polda Jabar ini dilakukan oleh kubu Pegi Setiawan jelang sidang praperadilan perdana kliennya tersebut. Toni menjelaskan jika pihaknya merasa harus melakukan pelaporan ini sebagai salah satu langkah untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan pada saat sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan.
“Kami sering melihat penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh. (Pelaporan) untuk mengantisipasi hal tersebut. Kami khawatirkan hakim bisa ‘masuk angin’, Ujar Toni RM.
Surati MA dan KPK
Untuk mengawasi proses sidang praperadilan Pegi Setiawan, Toni juga menyampaikan jika pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim di MA untuk dapat melakukan pengawasan pada saat jalannya sidang praperadilan terhadap Pegi.
Tak berhenti hanya sampai disitu saja, Toni juga mengungkapkan jika pihaknya juga akan melaporkan ke KPK agar memantau kinerja para penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan Pegi ini, mulai dari hakim, penyidik, dan panitera sidang.
“Kami sudah mengirim surat kepada Komisi Yudisial agar mengawasi jalannya proses praperadilan ini. Kami juga menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama. Kami juga menyurati KPK untuk memantau kinerja dari para penegak hukum yang terlibat dalam sidang praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik,” jelas dia.
Yakin Pegi Tak Bersalah
Mengenai jalannya sidang praperadilan bagi Pegi Setiawan, Toni mengaku sangat optimis jika kliennya tersebut tidak melakukan tindak pidana kejahatan seperti yang selama ini disangkakan kepadanya. Ia menyatakan jika penyidik hingga saat ini tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk bisa membuktikan jika Pegi adalah tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
“Kami yakin Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana. Penyidik tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menjeratnya (Pegi),” jelas Toni RM.
Seperti diketahui bersama, tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya hukum agar status tersangka yang disematkan kepada Pegi bisa ditinjau kembali.
Jadwal Sidang Perdana
Muchtar yang juga merupakan kuasa hukum Pegi mengungkapkan jika berkas-berkas untuk mendukung jalannya persidangan praperadilan ini telah diajukan ke PN Kota Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024 silam. Adapun jadwal sidang perdana sidang praperadilan ini akan dilakukan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Tak ingin berjuang sendiri, ia juga meminta peran dari media untuk membantu mensuport doa agar bisa mencari fakta yang sebenarnya. Hal ini sangat penting agar Pegi bisa terbebas dari tuduhan yang dianggap tak berdasar.
“Praperadilan tanggal 24 di PN Bandung. Kami himbau agar media ikuti (sidang) dan dorong doa, bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan yang menurut kami tidak berdasar,” ujar Muchtar.
Muchtar menyebutkan jika penyidik hingga saat ini belum memiliki bukti kuat jika Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Ia mencontohkan pada konferensi pers yang pertama, tidak ada bukti yang mengarah ke kliennya. Selain itu, penyidik juga tidak pernah memanggil Pegi untuk dilakukan pemeriksaan sejak 2016 silam.
“Kita lihat konferensi pers yang pertama, tidak ada bukti yang mengarah tindak pidana yang dilakukan klien (Pegi). Kemudian, sejak 2016 klien (Pegi) tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa. Sangat layak dan pantas kami mengajukan pra peradilan,” tutup Muchtar.*