By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
BizlawBizlawBizlaw
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Segera Cair! Ini Dia Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp dengan Mudah
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
Bizlaw > Nasional > Segera Cair! Ini Dia Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp dengan Mudah
Nasional

Segera Cair! Ini Dia Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp dengan Mudah

Marpon
Last updated: May 22, 2024 11:35 pm
Marpon Published May 22, 2024
Share
bansos pkh
SHARE

Sebentar lagi bantuan sosial akan segera cair. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah. Salah satunya adalah bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan.

PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin sebagai Keluarga Penerima Manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tujuan pemerintah menganggarkan dana untuk memberikan bantuan PKH ini adalah untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Skema pencairan PKH sendiri dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dari jadwal yang telah direncanakan, saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap kedua. Tahap pertama untuk bulan Januari – Maret 2024, sedangkan tahap kedua untuk bulan April – Juni 2024.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Seiring dengan penyaluran tahap dua, banyak orang yang ingin mengetahui bagaimana cara cek bansos PKH lewat Hp. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah di tahap ini mereka tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH atau tidak.

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Pada dasarnya cara melakukan pengecekan bantuan sosial PKH lewat Hp tidaklah sulit. Berikut adalah langkah – langkah yang bisa dilakukan.

  1. Buka browser yang telah terinstal di perangkat ponsel/Hp. Setelah itu akses laman resmi pengecekan melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Setelah halaman situs terbuka, nantinya penerima akan diminta untuk memilih data – data yang telah disajikan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. Setelah itu penerima harus memasukkan nama yang sesuai dengan kartu identitas atau KTP.
  3. Selanjutnya, silahkan masukkan kode captcha dengan benar sesuai dengan kode yang telah ditampilkan di layar.
  4. Jika semua data telah diisi, silahkan klik Cari Data.

Setelah mengikuti cara cek bansos PKH lewat Hp, tunggu beberapa saat sampai untuk informasi seputar Penerima Manfaat. Nantinya akan muncul informasi beberapa informasi bantuan sosial yang bakal diterima mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Nominal PKH yang Akan Disalurkan

Perlu diketahui bahwa nominal bansos PKH sendiri terbilang cukup besar. Terdapat dua jenis bantuan yang nantinya akan disalurkan oleh pemerintah. Pertama, bantuan tetap untuk setiap KPM. Kedua, bantuan tiap individu dalam Keluarga Penerima Manfaat.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Nominal bantuan sosial PKH sendiri tidaklah sedikit. Berikut adalah nominal yang akan didapatkan penerima manfaat berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

  • Bantuan Tetap untuk KPM
  1. Reguler: Rp500.000 per keluarga per tahun
  2. PKH AKSES: Rp1000.000 per keluarga per tahun
  • Bantuan Komponen Tiap Individu KPM
  1. Lanjut usia: Rp2.400.000
  2. Ibu hamil: Rp2.400.000
  3. Anak Usia Dini (AUD): Rp2.400.000
  4. Individu penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
  5. Bantuan komponen anak SMA: Rp2.000.000
  6. Bantuan komponen anak SMP: Rp1.500.000
  7. Bantuan komponen anak SD: Rp900.000

Dari keterangan yang tertulis pada laman resmi Kemensos dijelaskan bahwa bantuan komponen tiap individu KPM ini disalurkan maksimal untuk 4 individu saja dalam satu keluarga.

Sebagai bantuan sosial bersyarat, PKH tidak diberikan kepada semua masyarakat di wilayah tertentu. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat.

Selain berstatus sebagai WNI dan bukan merupakan anggota ASN, POLRI, dan TNI, penerima PKH juga harus terdata pada DTKS serta termasuk ke dalam golongan keluarga berkebutuhan di kelurahan.

Untuk mendapatkan bansos PKH, penerima manfaat juga harus memastikan belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT Subsidi gaji atau UMKM maupun Kartu Prakerja.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Apabila ingin mengetahui status penerima bansos, maka bisa bisa mengikuti cara cek bansos PKH lewat Hp di atas.

Find Us on Socials

Helpful

  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
TAGGED:bansosBansos PKHCara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Marpon
By Marpon
Follow:
BizLaw.id adalah portal berita terdepan yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia. Kami menyoroti berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, otomotif dan gaya hidup. Tim kami yang berpengalaman berkomitmen untuk menyajikan berita secara objektif, akurat, dan mendalam.
Previous Article efek samping strazeneca Kasak-kusuk Efek Samping Astrazeneca, dari Trombositopenia hingga Kematian
Next Article Budget Terbatas? Ini Dia Rekomendasi Motor Listrik Roda 3 Terbaik yang Harganya Murah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Menkominfo Ancam Tutup Telegram
NasionalNews

Bukan Hanya Platform X, Menkominfo Juga Ancam Tutup Telegram Jika Abaikan Surat Peringatan

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?