PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, bahwa laporan transaksi mencurigakan yang ada di tanah air telah didominasi judi online.
Menurut Natsir Kongah, selaku Koordinator Kelompok Humas PPAT, menjelaskan ada temuan dari perputaran uang transaksi judi online yang angkanya mencapai Rp600 triliun di kuartal pertama 2024.
“Pada semester satu telah disampaikan oleh pak Kepala yakni pak Ivan yang angkanya tembus lebih dari Rp600 triliun di kuartal pertama 2024,” papar Natsir melalui diskusi daring yang disampaikan pada Sabtu (15/06).
Natsir menjelaskan bahwa angka tersebut semakin meningkat setiap tahunnnya. Tahun 2021 telah terdeteksi adanya perputaran tranaksi judi online yang angkanya baru mencapai Rp57 triliun, kemudian meningkat Rp81 triliun di tahun 2023. Selanjutnya angkanya melonjak hingga Rp327 triliun di tahun 2023.
“Berdasarkan angka-angka dari akumulasi perputaran transaksi judi online setiap waktu semakin meningkat,” papar Natsir.
Selain itu, Natsir juga menambahkan jika temuan mengenai judi online sendiri yang terbesar dari keseluruhan laporan keuangan yang telah PPATK terima, termasuk korupsi.
“Judi online hingga 32,1%. Kalau penipuan yang ada di bawahnya mencapai 25,7%, lalu untuk tindak pidana yang lain 12,3%, sementara korupsi sendiri hanya 7%,” tambahnya.
Harus Ada Tindak Tegas Untuk Berantas Judi Online
Sukamta, anggota Komisi I DPR, meminta pihak Menkominfo Budi Arie untuk tidak cukup dengan teriak-teriak saja tanpa melakukan tindakan tegas dalam memberantas transaksi judi online. Ia juga mengingatkan bahwa kasus judol (judi online) ini sudah marak sejak dulu, hanya saja ada pembiaran.
“Saya heran, kenapa baru sekarang menterinya ribut. Mungkin karena sudah semakin besar volumenya. Tapi apa motifnya baru ribut sekarang,” ungkap Sukamta melalui diskusi daring, pada Sabtu (15/06).
“Kenapa sesudah diterapkan undang-undang judi online jadi naik jumlahnya. Kita nonton pertandingan bola aja sponsornya ya judi online,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada Menkominfo untuk tidak menggertak saja, melainkan harus benar-benar menindak tegas, caranya mencabut izin dan memberi denda.
“Kenapa harus teriak-teriak, mereka punya wewenang. Enggak bener ini, pejabat jangan hanya teriak-teriak. Bahkan korban nyawa sudah ada. Denda (pelaku),” tambahnya lagi.
Kasus Judi Online Menewaskan Oknum Polisi di Mojokerto
Judi online sudah banyak memaan korban jiwa. Bahkan yang terbaru, belum lama ini diberitakan ada Polwan di daerah Mojokerto, tega membakar sang suami yang juga polisi lantaran melakukan judi online.
Kejadian polwan membakar suami tersebut, berlangsung di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, provinsi Jawa Timur, pada hari Sabtu 8 Juni 2024.
Kejadian tersebut telah dialami Briptu RDW (28), sebagai seorang polisi di Polres Jombang. Sedangkan, pelaku merupakan Briptu FN (28), polisi wanita yang menjalankan tugasnya di Polres Kota Mojokerto.
Akibat dari perbuatan FN, sang suami yang telah dibakar akhirnya meregang nyawa pada hari Minggu (09/06) pada pukul 12.55 WIB tepatnya di RSUD Dr.Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto.