Penyidik Polda Jawa Barat tengah bersiap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Pegi Setiawan. Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM beberapa waktu yang lalu. Ia merasa perlu melakukan praperadilan karena menganggap Pegi tak bersalah pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi, Polda Jabar mengaku sudah mempersiapkan semuanya dengan matang. Kombes Jules Abraham Abast selaku Kepala Bidang Hubungan dan Masyarakat Polda Jawa Barat mengungkapkan jika jajarannya diperintahkan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk membentuk tim dari bidang hukum.
“Tim telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya,” ujar Jules Abraham Abast.
Belum Dapat Panggilan
Jules menambahkan jika pihaknya sudah mempersiapkan semua bukti-bukti terkait penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Namun menariknya, Ia menyebutkan jika Polda Jawa Barat selaku pihak tergugat justru belum menerima surat panggilan atau pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami akan menghadapi (sidang praperadilan) menyiapkan (bukti) terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Tapi, sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan,” kata Abast.
Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasehat Kapolri juga menaruh perhatian besar pada sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada 24 Juni 2024 mendatang. Menurutnya, sidang praperadilan ini akan menjadi kontrol bagi penyidik Polda Jawa Barat, karena sidang ini akan membuktikan apakah tim penyidik sudah bekerja dengan benar atau sebaliknya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Karena langkah (praperadilan) ini untuk mengontrol penyidik, supaya kerja benar atau tidak melalui praperadilan,” ujarnya Aryanto Sutadi.
Selain itu, sidang praperadilan yang rencananya ditayangkan langsung di salah satu televisi swasta juga disambutnya dengan baik. Aryanto beralasan dengan ditayangkannya sidang praperadilan Pegi Setiawan ini, publik bisa menilai sejauh mana transparansi penegakan hukum di tanah air.
Jangan Seperti Tahun 2016
Aryanto juga meminta agar Hakim yang nantinya ditugaskan bisa mengambil keputusan sesuai dengan barang bukti yang telah ditemukan. Bahkan ia terang-terangan meminta agar hakim yang memimpin sidang praperadilan ini tidak seperti yang terjadi pada 2016 silam yang dianggapnya terlalu gampang melakukan putusan dengan bukti yang sederhana.
“Pak hakim mesti hati-hati, jangan seperti hakim-hakim dulu tahun 2016 yang langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel,” tambahnya.
Tak hanya terlapor saja yang siap, namun Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sidang praperadilan ini. Pihaknya juga sudah menghadap Komisi Yudisial untuk membantu memantau jalannya persidangan. Bahkan mereka juga berencana untuk menghadap Jaksa Agung.
“Kami sangat serius, saya sudah menghadap Komisi Tiga, ke Komisi Yudisial meminta agar memonitor perkara ini. Insya allah hari Rabu akan menghadap Jaksa Agung dan meminta agar jajarannya lebih teliti dan hati-hati untuk meneliti berkas tersebut jangan sampai menjadi bola panas,” tambahnya.*