Demi bisa mengungkap tabir kematian Eki dan juga Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam, pihak kepolisian telah mendatangkan saksi baru yang bernama Lusiana. Lusiana sendiri tak lain adalah adik dari tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan.
Lusiana datang ke Mapolres Cirebon Kota pada hari ini, Selasa, 28 Mei 2024. pada saat itu, Lusiana datang dengan didampingi Sugianti Iriani yang tak lain merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Digelar Tertutup
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Lusiana, Yudia Alamsyach, kepada awak media setelah proses pemeriksaan selesai. Pada pemeriksaan yang digelar tertutup itu, Yudia menuturkan jika Lusiana dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan.
Yudia juga mengungkapkan jika kliennya saat itu diminta untuk mengidentifikasi potret terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon, namun Lusiana mengaku tidak mengenali mereka, kecuali Pegi.
“Alhamdulillah, hari ini Lusiana sudah memenuhi panggilan dari Polda Jabar yang pelaksanaannya dilakukan di Polres Cirebon Kota. Klien kami tidak mengenali dan tidak mengetahui mereka semua kecuali kakaknya.” ujar Yudia.
Yudia juga mengungkapkan jika kliennya juga mengungkapkan siapa seseorang yang bernama Robi. Lebih lanjut, Lusiana menyebut jika Robi merupakan kakak keduanya atau adik dari Pegi Setiawan.
“Itu (Robi) adiknya Pegi atau kakak kedua dari Lusiana,” imbuh Yudia.
Keberadaan Pegi
Tak hanya melakukan proses identifikasi pada terduga pelaku pembunuhan Vina, Lusiana juga ditanya keberadaan dari Pegi pada saat terjadinya pembunuhan tersebut. Lusiana menuturkan kepada penyidik jika pada saat kejadian tersebut Pegi sedang berada di Bandung
“Jawabannya memang kakaknya sedang di Bandung,” imbuh Yudia.
Selain pertanyaan yang ditujukan kepada Lusiana, Yudia juga mengatakan jika pemeriksaan hari ini juga berkaitan dengan kondisi dua kendaraan roda dua yang diamankan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan penggeledahan pasca kejadian di tahun 2016 tersebut. Ia menambahkan jika kondisi dua motor itu dalam kondisi rusak
“Itu (motor) dalam kondisi rusak. Pada saat diambil juga dalam kondisi rusak,” imbuhnya.
Semenytara itu, Pegi Setiawan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Vina. Dengan penetapan ini, Pegi dapat dikenakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancam pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.