Muhammad Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri atau Mendagri menjelaskan bahwa institusinya tengah mempersiapkan aturan terkait sanksi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) terlibat judi online atau daring.
“Saya meminta Sekretariat Jenderal agar mempersiapkan kira-kia apa sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan undang-undang supaya menimbulkan efek jera,” ungkap Tito saat dijumpai di Kantor Kemendagri, pada Rabu (19/06/2024) di Jakarta.
Meskipun demikian, Menteri Dalam Negeri menjelaskan jika pembahasan aturan sanksi bagi ASN yang ikut ke dalam jaringan judi online harus dibicarakan bersama lembaga atau kementerian lain.
“Jika bicara tentang ASN ini tidak hanya Mendagri. Hubungannya terutama untuk ASN yang ada di daerah. Jika ASN dalam tingkat pusat, tentu Mendagri tidak terkait, harus dibicarakan bersama Kemen PNRB dan BKN,” paparnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online dengan dipimpin oleh Hadi Tjahjanto, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pembentukan Satgas untuk Pemberantasan Perjudian Online telah tertuang meallui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan telah diterbitkan pada 14 Juni 2024 di Jakarta. Hal ini dilansir menurut JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kementrian Sekretariat Negara, pada Sabtu (15/06).
Dijelaskan menurut berkas salinan Keputusan Presiden tersebut, pertimbangan untuk pembentukan Satuan Petugas Pemberantasan Perjudian Online karena kegiatan perjudian sendiri bersifat ilegal. Selain itu, aktivitas perjudian bisa menyebabkan kerugian finansial, psikologis dan gangguan sosial yang bisa berujung pada aksi kriminal.
Selain itu, Presiden Jokowi telah melibatkan peran dari lintas lembaga atau kementrian untuk mewujudkan percepatan untuk pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Ketua Satgas sendiri dari Menko Polhukam, yang didampingi oleh Muhadjir Effendy sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga menjabat Wakil Ketua Stgas. Selain itu, Menkominfo Budi Arie yang menjabat Ketua Harian Pencegahan, serta Usman Kansong yang menjadi Wakil Ketua Harian.
Sementara itu, Kaplori Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga dipercaya untuk menjadi Ketua Harian Penegakan hukum.
Menkominfo Sebut Pemberantasan Judi Online Melibatkan Seluruh Kementrian
Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatikan mengatakan jika pemberantasan aktivitas pinjaman online dan judi online harus melibatkan seluruh pihak kementerian di Indonesia.
“Penanganan untuk memberantas pinjol dan judol ilegal harus dilakukan dengan melibatkan seluruh kementerian dan secara komprehensif,” papar Budi Arie Setiadi lewat keterangan resminya di Jakarta, tepatnya pada Sabtu (15/06).
Aktivitas judi online, menurutnya, saat ini benar-benar meresahkan dan juga telah berdampak buruk untuk masyarakat yang ikut terjerumus dan itu juga berhubungan dengan pinjol ilegal.
“Sudah saya bilang hingga berkali-kali, bahwa judil dan pinjol ilegal seperti adik-kakak. Dua-duanya harus disikat!” pungkasnya.
Ia juga melanjutkan jika SK atas pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judol secara administrasi sudah rampung. Presiden Jokowi, menurutnya, akan segera menandatanganinya dalam waktu singkat supaya Satgas dapat bergerak untuk memberantas kasus judi online.
Adapun penandatanganan tersebut telah dilakukan Presiden, saat menteri-menteri yang ikut tergabung pada Satgas ini memberikan dan menyatakan persetujuan sekaligus. Pemberantasan tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak terjerumus kembali ke dalam aktivitas yang bisa berdampak negatif bagi kehidupannya.
“Jadi prosedurnya seluruh Menteri paraf, tinggal nanti pak Presiden. Saya tadi sudah paraf. Pak Menko Polhukam ketuanya, Pak Menko PMK wakilnya, Pak Kapolri menjabat Ketua Bidang Penegakkan Hukum, dan Ketua Bidang Pencegahannya Saya,” lanjutnya.