Uji coba untuk sistem kerja 4 hari dalam sepekan mulai diberlakukan, hal ini telah diungkapkan pihak Kementrian BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Program 4 hari kerja atau libur 3 hari dalam seminggu ini dinamakan sebagai Compressed Work Schedule (CWS).
Rabin Indrajad Hattari, selaku sekretaris Kementrian BUMN telah melakukan piloting atau uji coba CWS paling tidak akan dilaksanakan selama 2 bulan ke depan. Program sistem kerja 4 hari ini dapat diikuti oleh pegawai dalam tingkat Eselon II sampai pelaksana.
“Sekarang Kami masuk ke tahap piloting, sedang cari beberapa yang mau ikut serta ke depan dalam piloting. Intinya ingin piloting dapat diikuti mulai dari tingkat Eselon II hingga pelaksana,” paparnya ketika dijumpai di Kementrian BUMN, pada Selasa (11/06) di Jakarta.
Ia juga memaparkan bahwa uji coba ini dilaksanakan untuk mengetahui tingkat efektivitas penerapan dari program CWS untuk meningkatkan produktivitas dari pegawai di lingkungan Kementrian BUMN.
Di samping itu, dapat melihat kepemimpinan manajer perusahaan apakah dapat berperan baik untuk mengelola tim melalui penerapan CWS tersebut.
“Jadi, jika misalnya kemungkinan timnya terlalu keras bekerja, mereka harus dapat memastikan jika timnya tersebut berkesempatan untuk dapat work life balance, ya itu intinya,” tambah Rabin.
Uji coba terhadap program CWS, menurutnya, diterapkan usai dilakukan survei berdasarkan tingkat stress karyawan Kementrian BUMN. Lalu hasilnya, ternyata dinilai karyawan membutuhkan work life balance atau keseimbangan dalam aktivitas pekerjaan dengan kehidupan pribadi.
“Kami telah melakukan survei untuk well being di lingkungan Kementrian BUMN, kira-kira dilakukan pada bulan Januari atau bulan Februari, untuk mengetahui tingkat stress. Jadi ini merupakan program agar well being pegawai meningkat di Kementrian BUMN,” tandasnya.
Program Kerja 4 Hari Dalam Sepekan Bersifat Sukarela
Rabin juga menambahkan, program CWS ini bersifat sukarela. Sehingga, karyawan Kementrian yang ingin melakukan pekerjaan hanya 4 hari seminggu, wajib mengajukannya lebih dulu.
Akan tetapi, proses pengajuan dapat dilakukan dengan catatan mematuhi beberapa ketentuan. Seperti, karyawan telah memenuhi sebanyak 40 jam kerja selama 1 minggu, sudah terpenuhinya persyaratan kinerja dan disiplin, juga harus sudah menyusun output kerja dan rencana kerja dalam 4 hari.
Adapun pemenuhan dari ketentuan tersebut mengacu terhadap target SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bulanan untuk individu maupun target kinerja per bulan dari unit kerja.
“Yang mau dapat CWS ini ya harus minta, request, nanti akan dicek sama pimpinannya, apakah mereka berhak menerimanya atau tidak. Ini sistemnya, untuk tata kelolanya sedang dibuat supaya enggak ada kesalahan,” tambah Rabin.
Untuk ketahui, Erick Thohir selaku Menteri BUMN, pernah mencetuskan supaya para pegawai perusahaan yang berpelat merah mempunyai kesempatan kerja selama 4 hari dalam seminggu atau dengan libur 3 hari selama sepekan.
Tedi Bharata, sebagai Deputi Bidang Manajemen SDM, Teknologi dan Informasi dalam Kementrian BUMN, pada waktu itu mengungkapkan jika sistem tersebut akan baru dilakukan di lingkungan Kementrian BUMN.