By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
BizlawBizlawBizlaw
Notification Show More
Font ResizerAa
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari Dalam Sepekan Mulai Berlaku, Tapi Ada Ketentuannya!
Share
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
Bizlaw > Nasional > Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari Dalam Sepekan Mulai Berlaku, Tapi Ada Ketentuannya!
NasionalNews

Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari Dalam Sepekan Mulai Berlaku, Tapi Ada Ketentuannya!

Mita Mellinda
Last updated: June 19, 2024 1:07 am
Mita Mellinda Published June 19, 2024
Share
Sumber Gambar : Channel Youtube @Lenindustri
SHARE

Uji coba untuk sistem kerja 4 hari dalam sepekan mulai diberlakukan, hal ini telah diungkapkan pihak Kementrian BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Program 4 hari kerja atau libur 3 hari dalam seminggu ini dinamakan sebagai Compressed Work Schedule (CWS).

Rabin Indrajad Hattari, selaku sekretaris Kementrian BUMN telah melakukan piloting atau uji coba CWS paling tidak akan dilaksanakan selama 2 bulan ke depan. Program sistem kerja 4 hari ini dapat diikuti oleh pegawai dalam tingkat Eselon II sampai pelaksana.

“Sekarang Kami masuk ke tahap piloting, sedang cari beberapa yang mau ikut serta ke depan dalam piloting. Intinya ingin piloting dapat diikuti mulai dari tingkat Eselon II hingga pelaksana,” paparnya ketika dijumpai di Kementrian BUMN, pada Selasa (11/06) di Jakarta.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Ia juga memaparkan bahwa uji coba ini dilaksanakan untuk mengetahui tingkat efektivitas penerapan dari program CWS untuk meningkatkan produktivitas dari pegawai di lingkungan Kementrian BUMN.

Di samping itu, dapat melihat kepemimpinan manajer perusahaan apakah dapat berperan baik untuk mengelola tim melalui penerapan CWS tersebut.

“Jadi, jika misalnya kemungkinan timnya terlalu keras bekerja, mereka harus dapat memastikan jika timnya tersebut berkesempatan untuk dapat work life balance, ya itu intinya,” tambah Rabin.

Uji coba terhadap program CWS, menurutnya, diterapkan usai dilakukan survei berdasarkan tingkat stress karyawan Kementrian BUMN. Lalu hasilnya, ternyata dinilai karyawan membutuhkan work life balance atau keseimbangan dalam aktivitas pekerjaan dengan kehidupan pribadi.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

“Kami telah melakukan survei untuk well being di lingkungan Kementrian BUMN, kira-kira dilakukan pada bulan Januari atau bulan Februari, untuk mengetahui tingkat stress. Jadi ini merupakan program agar well being pegawai meningkat di Kementrian BUMN,” tandasnya.

Program Kerja 4 Hari Dalam Sepekan Bersifat Sukarela

Rabin juga menambahkan, program CWS ini bersifat sukarela. Sehingga, karyawan Kementrian yang ingin melakukan pekerjaan hanya 4 hari seminggu, wajib mengajukannya lebih dulu.

Akan tetapi, proses pengajuan dapat dilakukan dengan catatan mematuhi beberapa ketentuan. Seperti, karyawan telah memenuhi sebanyak 40 jam kerja selama 1 minggu, sudah terpenuhinya persyaratan kinerja dan disiplin, juga harus sudah menyusun output kerja dan rencana kerja dalam 4 hari.

Adapun pemenuhan dari ketentuan tersebut mengacu terhadap target SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bulanan untuk individu maupun target kinerja per bulan dari unit kerja.

“Yang mau dapat CWS ini ya harus minta, request, nanti akan dicek sama pimpinannya, apakah mereka berhak menerimanya atau tidak. Ini sistemnya, untuk tata kelolanya sedang dibuat supaya enggak ada kesalahan,” tambah Rabin.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Untuk ketahui, Erick Thohir selaku Menteri BUMN, pernah mencetuskan supaya para pegawai perusahaan yang berpelat merah mempunyai kesempatan kerja selama 4 hari dalam seminggu atau dengan libur 3 hari selama sepekan.

Tedi Bharata, sebagai Deputi Bidang Manajemen SDM, Teknologi dan Informasi dalam Kementrian BUMN, pada waktu itu mengungkapkan jika sistem tersebut akan baru dilakukan di lingkungan Kementrian BUMN.

TAGGED:Compressed Works ScheduledSistem Kerja 4 Hari Dalam SemingguSistem Kerja 4 Hari Dalam SepekanUji Coba CWS
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
By Mita Mellinda
Follow:
Seorang content writer penulis berita, yang gemar mengeksplor berbagai hal baru dan selalu ingin mempelajari hal-hal yang baru.
Previous Article Selamat! Akhirnya Nikita Willy Hamil Anak Kedua Setelah Sempat Keguguran
Next Article Makin Runyam, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Laporkan Penyidik Polda Jabar Ke KPK dan MA
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?