Pengacara Farhat Abbas siap membantu Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam. Ia berencana akan mendampinginya dalam mengajukan PK atau peninjauan kembali.
Pengacara kontroversial itu akan membantu Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka setelah keterangannya mengundang keraguan.
Saka Tatal Klaim Dirinya sebagai Korban Salah Tangkap
Sebelumnya, Saka mengakui dirinya telah menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Tidak hanya itu, ia juga mengklaim tidak kenal kedua korban sama sekali. Ketika waktu kejadian, dirinya mengaku sedang berada di rumah bersama kakak dan pamannya.
Saka menceritakan saat dirinya tertangkap polisi. Sebelum tertangkap, ia sedang mengisi bensin motor pamannya. Namun, ia tertangkap polisi ketika tiba di rumah tanpa penjelasan apapun.
Sesampainya di sana, ia mengaku mendapat penghinaan dan perilaku tak menyenangkan dari sejumlah oknum polisi. Setelahnya, ia mendapat paksaan untuk mengaku sebagai salah satu pelaku pembunuhan.
Dilansir dari RRI, kepolisian menduga kuat ia menjadi salah satu dari 11 anggota geng motor yang menganiaya Vina dan Eky. Saat itu, Saka berusia 16 tahun.
Pengadilan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada Saka. Meski demikian, ia dapat menghirup udara segar pada April 2020 setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia mendapatkan remisi untuk bisa bebas.
Saat kasus Vina dan Eky kembali menjadi perhatian publik, Saka Tatal muncul di hadapan publik. Ia bersikukuh dirinya sama sekali bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Pengakuan ini sontak memicu pro dan kontra bagi publik. Ada yang mempercayai pengakuannya dan mendesak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan ulang. Ada juga yang menilai secara skeptis.
Farhat Abbas Bantu Ajukan PK
Kasus ini menuai perhatian dari Farhat Abbas. Dilansir dari iNews, ia terlihat mengunjungi rumah Saka di Cirebon pada 1 Juni 2024.
Menurutnya, masa depan Saka harus terhalang karena mendapat dugaan kuat telah terlibat sebagai pelaku pembunuhan kasus Vina dan Eki.
Oleh karenanya, sang pengacara bertekad untuk membantu memperbaiki nama Saka dengan mengajukan PK atau peninjauan kembali. Rencananya, ia akan mengajak Krisna Mukti untuk mendampingi Saka Tatal.
Farhat Abbas mengaku yakin pengakuan Saka sangat kuat setelah polisi menghapus 2 nama di DPO, yakni Andi dan Dani.
Saka Klaim Foto Pegi Setiawan Berbeda Dari Foto DPO
Dalam kesempatan itu, Saka mengklaim Pegi Setiawan berbeda dengan DPO Pegi Perong dari kepolisian. Bahkan, ia mengaku pihak kepolisian sudah menghampiri dirinya pada Sabtu, 11 Mei 2024 sebelum Pegi tertangkap.
Saat itu, polisi mempertanyakan terkait keterlibatannya dan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. Pertanyaan tersebut ia bantah secara tegas.
Saka Tatal bersikukuh Pegi Perong yang dicari berbeda dengan Pegi Setiawan yang kini sudah menjadi tersangka.
Ia menyebutkan Pegi Perong memiliki rambut ikal. Sementara itu, Pegi Setiawan terlihat memiliki rambut lurus belah samping.
“Di foto orangnya bersih, rambutnya ikal,” jelasnya.
Pegi Berencana Ajukan Praperadilan
Sementara itu, Sugiarti, pengacara Pegi Setiawan, mengatakan bahwa kliennya sedang bersiap mengajukan pra peradilan tanpa menyebutkan waktu pasti. Keputusan ini menyusul Pegi secara lantang membantah dirinya sebagai pelaku.
Semenjak Pegi Setiawan menjadi tersangka, banyak pihak seperti rekan kerja dan orangtua, memberi pengakuan. Mereka bersikukuh bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
“Draf gugatan sedang dalam persiapan dan pembahasan oleh tim kuasa hukum,” kata Sugiarti dikutip dari Radar Bandung.