Pihak Kominfo menegaskan untuk segera memblokir platform X (awalnya Twitter) dalam waktu dekat, jika tidak segera mengikuti aturan terkait penutupan konten-konten pornografi.
Semuel Abrijani Pangerapan, selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kominfo telah mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari panduan apa saja yang dimuat melalui Pusat Bantuan X mengenai konten dewasa.
“Kami akan segera mengkaji. Kita mungkin surati segera. Saya akan segera pelajari,” ungkap Semuel, pada Jumat (14/6).
“Akan diblokir pastinya. Kalau membebaskan (konten porno) seperti ini,” lanjutnya.
Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran langsung dilakukan terhadap platformnya, bukan kontennya. Karena pemblokiran konten, tetap berpeluang memunculkan lagi konten serupa. Selain itu, mereka juga tidak punya otoritas secara langsung untuk melakukan pemblokiran konten pada suatu platform.
Lanjutnya, Semuel mengimbau agar pengguna medsos X di Indonesia segera bermigrasi ke media sosial lain apabila platform ini benar-benar diblokir.
“Kalau X ternyata nggak comply, platform X-nya ya ditutup. Mohon maaf, penggunanya, siap-siap harus migrasi ke platform lain,” tegasnya.
Menurut pusat Bantuan media sosial X, platform yang awalnya bernama Twitter ini telah memperbolehkan konten-konten dewasa dari bulan Mei 2024.
Para pengguna X yang telah mengunggah konten seperti ini, dari mulai konten telanjang sampai aktivitas pornografi wajib memberikan label. Selain itu, diharapkan tidak memperlihatkan konten secara detail.
“Anda bisa membagikan konten terkait perilaku sosial atau ketelanjangan orang dewasa atas kesepakatan bersama, dengan catatan harus diberi label dan jangan ditampilkan dengan jelas,” menurut pernyataan X yang tertuang lewat tulisan.
Sebelum aturan tersebut berubah, X mempunyai kebijakans ecara tidak resmi telah mengizinkan para pengguna untuk mengunggah konten-konten yang bersifat dewasa. Akan tetapi dilarang atau tidak diizinkan dan aturannya bersifat masih abu-abu pada waktu itu.
Akan tetapi kini, platform X telah menambahkan klausal pada aturannya secara resmi yang mengizinkan para pengguna untuk mengunggah konten dewasa pada platform, melalui beberapa peringatan.
Transformasi dari Twitter ke Media Sosial X Jadi Lebih Terbuka
Perubahan platform Twitter yang sebelumnya hanyalah sebuah layanan microblogging sederhana kini menjadi platform media sosial X yang lebih bebas. Tentu saja hal ini memerlukan banyak perubahan, seperti dalam hal perizinan terkait beberapa jenis konten.
Pasalnya, fenomena tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan sosial, hukum dan etis yang harus dikaji lebih dalam lagi, khususnya untuk penggunaan di tanah air yang tentu saja mempunyai peraturan sangat ketat.
Hal ini karena di Indonesia sendiri ada aturan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 mengenai pornografi. Manajemen X mempunyai tanggung jawab penuh untuk melindungi para pengguna tehradap konten-konten yang tidak diinginkan atau berbahaya, apalagi bagi para pengguna di bawah umur.
Walaupun platform X sudah menerapkan filter yang berfungsi untuk menyortir dan menandai konten-konten dewasa, sayangnya masih belum efektif. Tetap ada kekhawatiran remaja dan anak-anak dapat leluasa mengakses konten-konten pornografi tersebut.