Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan merupakan iuran rakyat melainkan tabungan yang dapat diambil atau diuangkan oleh peserta sewaktu-waktu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tapera menurutnya tak ubahnya seperti konsep gotong royong. Bagi rakyat yang belum memiliki rumah, maka mereka dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Sementara bagi rakyat yang sudah memiliki rumah, maka Tapera akan berfungsi sebagai tabungan lanjut.
“Nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu nanti bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5).
Moeldoko pun membeberkan alasan pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan tersebut bagi pegawai swasta atau pekerja mandiri.
Kebijakan itu, kata dia, bertujuan untuk menunjukkan peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan primer masyarakat. Selain itu pemerintah juga wajib membuat kebijakan tentang perumahan rakyat berdasarkan amanat UUD 1945.
“Tapera berkaitan dengan papan dan itu tugas konstitusi karena ada UU nya,” kata dia.
Bantah Untuk Pendanaan IKN dan Makan Siang Gratis
Moeldoko dalam kesempatan itu juga membantah anggapan soal perputaran uang Tapera nantinya akan digunakan untuk mendanai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur hingga program makan siang gratis Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto.
Moeldoko menegaskan seluruh program pemerintah telah memiliki dana atau anggaran masing-masing sehingga tidak akan saling berebut anggaran antara program satu dengan yang lain.
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN,” jelasnya.
Mantan Panglima TNI itu pun meyakinkan masyarakat nantinya program Tapera akan dibuat transparan sedemikian rupa lewat komite yang akan dipimpin Menteri PUPR dan beranggotakan Menkeu, Petinggi OJK, dan profesional.
Dengan demikian, Moeldoko mengajak masyarakat berpikir positif alias tidak langsung berprasangka buruk dengan program ini. Ia menilai sosialisasi yang belum terlaksana menjadi penyebab beberapa warga berburuk sangka dengan pemerintah saat ini.
“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif, jangan khawatir,” imbuh Moeldoko.
Yakin Tak Seperti Asabri
Moeldoko pun berkeyakinan apabila Tapera nanti berjalan, maka program itu tak akan berujung sama seperti kasus korupsi pada PT Asabri (Persero). Sebab menurutnya pengawasan akan berjalan secara maksimal.
Ia pun menyinggung kasus korupsi di Asabri terkuak setelah transparansi tidak berjalan pada waktu itu. Moeldoko pun bercerita atas apa yang ia alami saat masih menjabat sebagai Panglima TNI.
Saat itu ia heran karena tak memiliki akses sama sekali dalam mengawasi uang prajuritnya.
“Jangan sampai terjadi seperti Asabri. Bayangkan itu Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit enggak boleh menyentuh Asabri. Akhirnya kejadian seperti kemarin kita enggak ngerti,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kali ini, Moeldoko menjamin pengelolaan dana dalam program Tapera akan berlangsung secara transparan dan akuntabel alias bisa diawasi masyarakat secara langsung.
Pemerintah sebelumnya memutuskan bakal memberlakukan program Tapera secara wajib bagi seluruh pekerja baik itu swasta ataupun ASN paling lambat tahun 2027.
Dasar hukum Tapera adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Adapun melalui aturan itu, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan dengan konsep gotong royong. Rinciannya yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja atau perusahaan.