Kontroversi pemotongan gaji 3% untuk Tapera nampaknya akan terus berlanjut. Hal ini lantaran BPK (Badan Pemerika Keuangan) pernah mengungkap hasil temuan pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar belum juga diterima oleh 124.960 pensiunan.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK khususnya dengan tujuan melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan terhadap dana Tapera beserta biaya operasional yang berlangsung pada tahun 2020-2021.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa provinsi di Indonesia, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Lampung, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Laporan dengan nomor 202/LHP/XVI/12/2021 pada tahun 2021 tepatnya 31 Desember tersebut, secara keseluruhan mengungkap 5 hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan tersebut salah satunya adalah terkait temuan sejumlah 124.960 pensiunan yang menjadi peserta Tapera masih belum mendapat pengembalian dari dana Tapera yang jika ditotalkan sebesar Rp567, 5 miliar.
Bukan hanya itu, pasalnya ada 40.266 anggota pensiun yang mempunyai dana Tapera senilai Rp130,3 miliar.
Menurut dokumen hasil pemeriksaan yang diberitakan pada Minggu (02/06) kemarin, sebanyak 124.960 peserta pensiunan yang masih belum mendapat pengembalian dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi Taspen dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Sekitar 124.960 pensiunan uia atau orandg-orang yang keanggotaan atau kepesertaannya sudah berakhir karena memasuki masa pensiun atau meninggal dunia sampai pada triwulan ketiga di tahun 2021, tapi keanggotaannya masih aktif.
Dari 124.960 pensiunan yang masih belum menerima pengembalian dana tersebut, diantaranya 99.196 pensiunan menurut data dari Taspen dan 25.764 berdasarkan data dari BKN. Sedangkan saldo sebesar Rp567,5 miliar terdiri atas Rp476,4 miliar dan Rp91 miliar berasal dari data Taspen dan data dari BKN.
Pada saat itu, pihak Badan Pengelola Tapera telah mengelola dana dari PNS aktif sekitar 4.016.292 orang, yang jika dibulatkan yakni ada 4 juta orang.
Bukan hanya mengkonfirmasi ke pihak Taspen dan BKN, tetapi BPK juga turut mengkonfirmasi ke 5 pihak pemberi kerja. Hasil konfirmasi tersebut melalui uji petik yang diberikan ke 5 pemberi kerja terhadap 191 peserta terhadap 191 peserta yang menunjukkan jika peserta tersebut benar sudah pensiun atau meninggal dengan dukungan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) dan SK Pensiun.
Akan tetapi, data tersebut masih belum dimutakhirkan pihak pemberi kerja. Dengan demikian status kepesertaan dalam BP Tabungan Perumahan Rakyat masih tercatat menjadi peserta aktif.
Melalui tanggapannya, pihak BP Tapera menjelaskan jika mereka sudah bersosialisasi terkait pemutakhiran data sekaligus mekanisme untuk perubahan status. Akan tetapi, mengingat jumlah datanya besar dengan keterbatasan pada sumber daya pemberi kerja, maka ada kemungkinan terjadinya kekurangcermatan atau ketidaktertiban.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyelenggaraan pengendalian intern guna memastikan kepatuhan terhadap aturan undang-undang. Selain itu, BP Tapera pun sudah memberikan akses ke pihak BPK mengenai informasi yang berhubungan dengan biaya operasional pada tahun 2020-2021 dan pengelolaan terhadap dana Tapera.