Mulai tanggal 10 Juni 2024, pemerintah akan mulai memberlakukan pemotongan gaji karyawan untuk kepentingan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, memiliki akses lebih mudah kepemilikan rumah.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kebijakan ini, termasuk besaran potongan gaji dan bagaimana dana tersebut akan dikelola.
Apa Itu Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia. Terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Program ini bertujuan untuk memberikan solusi pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan terstruktur.
Besaran Potongan Gaji
Mulai tanggal 10 bulan ini, setiap karyawan di Indonesia akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3% untuk simpanan Tapera. Potongan ini akan dibagi antara pemberi kerja dan karyawan, dengan rincian sebagai berikut:
- Karyawan:2,5% dari gaji karyawan.
- Pemberi Kerja:0,5% dari total gaji karyawan.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan, maka potongan yang akan diambil dari gaji tersebut adalah sebesar Rp 250.000 (2,5%), dan pemberi kerja akan menambahkan Rp 50.000 (0,5%), sehingga total simpanan Tapera yang disetor adalah Rp 300.000 setiap bulannya.
Manfaat Tapera bagi Karyawan
Potongan gaji untuk Tapera bukan hanya sekadar biaya tambahan, melainkan investasi jangka panjang bagi para pekerja. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh karyawan dari program Tapera:
- Akses ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Karyawan yang menjadi peserta Tapera akan mendapatkan akses lebih mudah dan prioritas dalam pengajuan KPR dengan bunga yang lebih rendah.
- Dana Tabungan
Uang yang dipotong dari gaji akan menjadi tabungan yang bisa digunakan untuk membeli rumah, renovasi, atau bahkan sebagai jaminan saat mengajukan KPR.
- Keamanan dan Kepastian
Dengan Tapera, karyawan memiliki jaminan dana yang pasti untuk kebutuhan perumahan di masa depan.
Pengelolaan Dana Tapera
Dana yang terkumpul dari potongan gaji karyawan akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP Tapera bertanggung jawab untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Berikut adalah beberapa langkah pengelolaan dana Tapera:
- Investasi
Dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan untuk menjaga nilai dan meningkatkan dana simpanan.
- Penyaluran Dana
Dana akan disalurkan kepada peserta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat perumahan seperti KPR dengan bunga rendah atau bantuan renovasi rumah.
- Pengawasan
BP Tapera akan diawasi oleh lembaga terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Pemotongan gaji karyawan untuk simpanan Tapera mulai tanggal 10 pada bulan mendatang adalah langkah signifikan dari pemerintah untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, ini merupakan program wajib sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Meskipun ada potongan gaji, manfaat jangka panjang dari program ini dapat memberikan keuntungan besar bagi para pekerja dalam hal pembiayaan perumahan.
Dengan pengelolaan dana yang transparan dan profesional oleh BP Tapera, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan membantu banyak orang mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.