Setelah sebelumnya berencana untuk menutup platform X, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) kini mengancam penutupan platform Telegram. Hal ini telah disampaikan oleh Budi Arie Setiadi, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Ya nantinya masuk peringatan ketiga, dan kita tutup (platform Telegram),” ucap Budi Arie usai rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, tepatnya di Jakarta Pusat, pada Rabu (19/06/2024) kemarin.
Budi Arie menambahkan, pemerintah saat ini sudah melayangkan SP kedua pada Telegram. Lantaran Telegram telah memuat konten judi online dan pornografi.
“Kalau Telegram jelas, dan buktinya banyak,” tambah Budi Arie.
Selain itu, Budi Arie menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan surat peringatan yang ketiga di pekan ini.
“Sebentar lagi, di minggu ini. Jika tidak direspon ya ditutup,” papar Budi Arie.
Sebelumnya Kementrian Kominfo menyampaikan jika pemerintah tidak akan segan memblokir platform layanan digital yang tidak mengikuti aturan dan kebijakan Pemerintah.
Platform sosial media yang terancam akan diblokir oleh Kemenkominfo saat ini adalah X (Twitter) dan Telegram.
Budi Arie mengungkapkan jika Telegram merupakan platform digital satu-satunya yang hingga sekarang tidak kooperatif untuk membantu Pemerintah dalam memberantas kasus judi online.
“Hanya Telegram saja yang kurang kooperatif,” tambah Budi Arie melalui konferensi pers, pada Jumat (24/05/2024).
Kominfo Akan Menutup Telegram Jika Tidak Memuat Konten Judi Online
Kominfo atau Kementrian Komunikasi dan Informatika telah mengultimatum pihak pengelola platform Telegram agar segera menghapus konten-konten judi online.
Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyampaikan bahwa pihaknya mengirimkan SP (Surat Peringatan) dua kali ke pihak Telegram.
Pada surat kedua ini, Kominfo memberikan tenggang waktu sepekan untuk Telegram agar menghapus semua konten judi online.
“Kami kemarin sudah memanggil pihak pengelol Telegram, kita sudah mengirimkan surat peringatan kedua agar di follow up. Ada yang tertunda, pending maters sekitar enam ratusan jumlah konten judi online dan harus menuntaskannya segera,” papar Samuel kepada awal media, pada Jumat (14/06).
Samuel mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu iktikad yang baik dari Telegram. Untuk berikutnya, Kominfo berencana mengirimkan SP terakhir untuk Telegram apabila tidak ingin ditutup.
Samuel menuturkan, pengiriman dari surat peringatan tersebut merupakan mekanisme yang telah Pemerintah terapkan, sekaligus untuk mempertahankan nilai demokrasi dalam ruang digital dengan memberantas kasus judi online yang marak di masyarakat.
“Mereka kita kasih waktu seminggu untuk menanggapi. Kita lihat saja, sesudahnya kita kirim lagi. Dan itu SP terakhir untuk Telegram,” tutur Samuel.
“Jika yang ketiga kali ya akan diblokir,” ungkapnya.
Kita ketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan lagi jika Pemerintah sangat serius untuk memerangi kasus judi online, apalagi kini sudah memakan jumlah korban yang cukup banyak.
“Pemerintah secara serius terus memerangi dan memberantas perjudian online. Hingga saat ini ada 2,1 juta lebih situs web judi online yang telah ditutup,” papar Jokowi melalui keterangannya, pada Rabu (12/06).