Agnez Mo atau sebelumnya terkenal sebagai Agnes Monica kini dilaporkan pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri! Alasan pelaporan ini merupakan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Menurut laporan, Ari Bias menyebut pelantun Coke Bottle itu tidak beritikad baik setelah menyanyikan lagu yang dimaksud.
Kasus ini berawal saat Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja saat sebuah konser beberapa waktu lalu. Tercatat ia sudah menyanyikan tiga kali.
Jadi, apa yang terjadi? Mengapa Ari Bias mengajukan tuntutan ini? Berikut adalah kronologinya.
Kronologi Perseteruan Agnez Mo dan Ari Bias Karena Lagu Bilang Saja
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, membeberkan pelaporan itu imbas Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja milik kliennya.
Diketahui, Bilang Saja merupakan salah satu single terkenal Agnes Monica saat ia masih aktif di industri musik Indonesia. Tak hanya itu, lagu ciptaan Ari Bias lainnya termasuk Bukan Milikmu Lagi dan Ku Di Sini.
Ironisnya, Ari Bias berpendapat lagu-lagu ciptaannya tersebut sudah tidak boleh lagi karena nama panggung sudah berubah. Ia mengaku menciptakan lagu ketika sang penyanyi masih menggunakan nama panggung Agnes Monica.
Sebelumnya, pelantun Damn I Love You itu menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa seizin pencipta lagu pada Mei 2023 di klub milik HW Group.
Ari Bias sendiri sudah mengajukan somasi terhadap sang penyanyi akibat hal ini. Namun, hingga kini, ia mengaku tidak ada respon sama sekali yang akhirnya berujung langkah hukum.
“Kami sudah kirimkan somasi, tapi sama sekali tidak ada tanggapan. Maka, kami anggap yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik,” ujar Minola dilansir dari CNN Indonesia.
Akibatnya, Minola menuturkan kliennya itu telah mengalami total kerugian Rp1,5 miliar.
“Kan satu konser kita meminta Rp500 juta. Maka kalau tiga konser, totalnya Rp1,5 miliar. Namun, ada kemungkinan kerugian ini bisa bertambah,” tambah Minola.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Selain itu, Minola menyebutkan Agnez Mo sudah melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia membeberkan keputusan untuk membuat laporan polisi ketika Pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi.
“Ancamannya setidaknya maksimal lima tahun penjara, belum termasuk dendanya,” ungkap Minola.
Akibat tuntutan ini, Agnez Mo terancam hukuman lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
HW Group atau HWG ikut tercantum pada laporan sebagai saksi. Awalnya, perusahaan yang terkenal dengan nama Holywings Group itu juga ikut disomasi.
Setidaknya, pihak HWG dianggap memiliki itikad baik. Alhasil, pihak Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim.
Minola Sebayang menuturkan belum mengetahui tentang peluang restorative justice. Sambil menunggu proses laporan yang sudah berjalan, mereka mengatakan akan melihat apakah pihak sang penyanyi memiliki niat untuk hal itu.
Sementara itu, Nanda Persada, pendiri Ikatan Manajer Artis Indonesia, justru memberi perspektif berbeda. Dalam wawancaranya dengan Beritasatu, ia menekankan royalti sudah bukan menjadi tanggung jawab artis.
“Seharusnya kasus ini tidak menjadi beban bagi penyanyi, melainkan pihak penyelenggara. Ini yang harus masyarakat dan setiap penanyi di Indonesia pahami. Maka, jangan buat Agnez Mo seakan-akan bersalah. Pahami dulu aturannya seperti apa,” ujar Nanda tegas.
Kasus ini bukan pertama kali terjadi di Tanah Air. Beberapa pencipta lagu melarang penyanyi membawakan lagu untuk tujuan komersial karena masalah royalti. Contohnya, Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan setiap lagu Dewa 19.