Agnes Monica atau Agnes Mo telah dilaporkan oleh Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja” ke Bareskrim Polri, pada Rabu (19/06/2024).
“Ini sebagai bentuk dari tindak lanjut preskon kami dalam beberapa waktu yang lalu, terkait dugaan atas pelanggaraan dari hak cipta lagu yang telah Agnez Mo nyanyikan,” papar kuasa hukum dari Ari Bias, Minola Sabayang.
ARi Bias telah menyoroti tindakan dari Agnez Mo, dalam laporannya, ketika membawakan lagu berjudul “Bilang Saja” sebagai lagu ciptaannya dengan tanpa izin.
“Agnez Mo sudah memakai lagu yang telah diciptakan oleh Ari Bias saat live concert dengan tanpa izin ke penciptanya, yang bertajuk “Bilang Saja”. Kita juga tahu bahwa penyanyi Agnes Monika tidak mempunyai lisensi atau meminta izin ke lembaga LMKN resmi,” papar Minola Sebayang.
Awal Perseteruan Agnez Mo dan Ari Bias
Ari Bias menyebut bahwa Agnes Mo tidak memiliki itikad baik setelah dirinya melayangkan somasi dalam beberapa waktu yang lalu. Inilah yang kemudian menjadi penyebab pelaporan pelanggaran atas hak cipta oleh Ari Bias.
Melalui penjelasannya, masalah tersebut berawal ketika Agnes Mo membawakan lagu bertajuk “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias melalui live concert Agnes dalam beberapa waktu yang lalu. Sang artis diketahui membawakan lagunya tanpa izin sang pencipta.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias menjelaskan terkait unsur-unsur dari pelanggaran yang dilakukan Agnez Mo.
“Unsur-unsur dari pelanggaran pada pasal 9 ayat 2 serta 3 tersebut sudah terpenuhi, kita langsung buat laporan, sesuai yang sudah diatur pada pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” lanjutnya.
Ari Bias, lebih lanjut, meminta ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada pihak Agnez Mo terkait kerugian pelanggaran hak cipta lagu tersebut.
“Kami somasi, kan itu untuk satu konser kita meminta sebesar Rp500 juta, kalau tiga kali konser maka jadi Rp1,5 milier. Namun tak menutup kemungkinan juga kerugian bisa lebih besar, tergantung dari proses yang berlangsung saat ini,” tambah Minola Sebayang.
Dketahui sebelumnya, Holywings Group atau PT Aneka Bintang Gading juga ikut terseret somasi. Akan tetapi, karena dari pihak Holywings Group sudah ada itikad yang baik, jadi yang akan dilaporkan hanya Agnez Mo.
“Berdasarkan pembicaraan mereka emang ada indikasi perjanjian dari pihak HWG bersama Agnez Mo, yang mana HWG mengatakan bahwa pada perjanjian tersebut lisensi kepada pihak pencipta dan juga royalti sudah tanggung jawab dari Agnez Mo sendiri,” paparnya.
Lagu Apa Saja yang Dilarang Dinyanyikan Agnez Mo oleh Ari Bias?
Ada sederetan judul lagu yang diciptakan oleh Ari Bias yang dilarang untuk dinyanyikan oleh Agnez Mo, antara lain Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, Tak Bisa, Ku Di Sini, dan Tak Kan Sampai di Sini.
Jadi, menurut keterangan dari sang pencipta lagu, Ari Bias sendiri terdapat 5 lagu yang diciptakannya dan masih dinyanyikan Agnez Mo sampai saat ini. Karenanya dengan adanya ultimatum ini, Ari berharap semua lagu miliknya tersebut tidak bergaung lagi di panggung sebelum menyelesaikan urusan royalti.