Pemadanan NIK dan NPWP merupakan langkah strategis upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien di Indonesia. Dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP dapat mengimplementasikan satu nomor identitas saja untuk berbagai keperluan, termasuk pajak.
Kini melakukan pemadanan NIK dan NPWP sangatlah mudah dan bisa dilakukan di rumah saja melalui hp. Tenggat hingga 30 Juni 2024 mendatang, semua warga Indonesia wajib melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar sistem perpajakan di Indonesia lebih mudah, cepat, dan akurat.
Lantas, bagaimana caranya? Untuk memadankan NIK dengan NPWP ada beberapa cara yang perlu dilakukan. Dan pastinya car aini sangat mudah dan praktis karena hanya dilakukan melalui hp. Berikut informasi selengkapnya.
Fungsi Pemadanan NIK dan NPWP
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan sebuah Upaya penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik dari pemerintah. Gunanya agar pemerintah dari menciptakan sistem perpajakan yang efisien, akuntabel, dan tranparan.
Pemadanan NIK dan NPWP juga sangat penting agar Masyarakat patuh melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan di Indonesia. Sistemnya yang mudah diakses dan dipahami, pemerintah berharap jika program ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak agar penerimaan pajak negara meningkat.
Untuk jangka panjang, pemadanan NIK dan NPWP ini dapat menciptakan sistem pajak yang lebih modern karena mengikuti perkembangan teknologi dan informasi ddi zaman modern ini. jadi sistem perpajakan Indonesia lebih optimal dan mampu mendukung Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat lebih luas lagi.
NIK diimplementasikan penuh sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, sementara NPWP 16 digit bakal digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Hal ini dibuat sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan Indonesia.
Batas Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP
Jangan sampai ketinggalan! Deadline terakhir pemadanan NIK dan NPWP akan beralngsung hingga 30 Juni mendatang. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Peratura Menteri Keuangan PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang pentingnya pemadanan NIK dan NPWP untuk melakukan transaksi perpajakan baru Bernama Core Tax Adminisration System.
Sangat penting untuk setiap warga Indonesia melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas akhir 30 Juni 2024 mendatang. Dengan melakukan pemadanan kamu berkesempatan merasakan akses yang lancar dalam layanan pajak dan pelaporan pajak yang lebih cepat dan tepat waktu.
Hingga saat ini masih ada sebanyak 12,4 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Apabila tidak dipadankaan, maka akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan pajak Indonesia, termasuk saat membutuhkan Surat Pemberitahuan tahunan pajak.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Pertama
- Buka melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
- Klik Login
- Masukkan 16 digit NIK di kolom yang tersedia
- Klik Daftar untuk mendapatkan password login
- Jika sudah berhasil, informas mengenai pemadanan NIK dan NPWP akan langsung tersedua di NPWP terbaru
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Kedua
- Masuk melalui situs https://pajak.goid dan klik Login
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang diminta, klik Login
- Pilih menu Profil dan ubah data seperti NIK dan data lainnya, jika sudah selesai klik Ubah Profil
- Validasi NIK mengguanakan KTP dak klik Cek
- Jika NIK terbukti valid maka aka nada nama tercantum dan status berubah jadi Valid
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Ketiga
- Login melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Klik Login dan masukkan nomor NPWP
- Masukka password dan kode keamanan di kolom tertera
- Klik ikon baris yang ada pada pojok kanan atas di bagian layar
- Klik menu Profil dan klik Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK dan lakukan validasi
- Setelah selesai, segera login ulang menggunakan NIK sebagai ganti NPWP
Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP
Pemadanan NIK dan NPWP tentunya memberikan berbagai manfaat yang signifikan, khususnya bagi masyarakat dan otoritas pajak. Sistem pemadanan ini akan mempermudah dalam mengakses administrasi pajak karena adanya data wajib pajak yang terintegrasi.
Wajib pajak tidak perlu lagi ulang informasi yang sama berulang kali dalam proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Jadi lebih hemat waktu dan mengurangi risiko kesalahan admin yang kerap terjadi. Selain itu pemadanan NIK juga lebih mudah dipantau dan dideteksi apabila ada pelanggaran pajak.