Bizlaw.id – Istilah KRIS BPJS Kesehatan saat ini tengah menjadi perbincangan banyak orang. Tetapi, masih banyak masyarakat yang masih bingung dengan sistem baru yang ada.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melakukan penghapusan pada sistem kelas BPJS. Diketahui jika sistem ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan.
Sebagai penggantinya, pemerintah kemudian memunculkan sistem baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar atau yang lebih kita kenal dengan KRIS.
Ketentuan dari sistem baru yang dijalankan ini tentunya mendatangkan banyak pro kontra dari berbagai masyarakat. Sementara itu, berbagai masyarakat Indonesia juga belum mengerti KRIS yang dijadikan menjadi pengganti sistem kelas di layanan BPJS Kesehatan.
Kemudian, apakah sebenarnya KRIS BPJS Kesehatan? Simak penjelasan kami berikut ini agar mengenal lebih jauh lagi tentang pelayanan yang diberikan ini.
Apakah KRIS BPJS Kesehatan Itu yang Menjadi Perbincangan Banyak Orang?
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Istilah ini yaitu dikenal sebagai sistem baru pada suatu ketentuan rawat inap yang ada dalam melayani pengguna dari BPJS Kesehatan ini.
Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi standar minimum dari pelayanan rawat inap yang diterima atau diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Harapannya, dengan adanya sistem ini bisa menjamin berbagai golongan masyarakat yang bisa memperoleh perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik pada pelayanan medis dan nonmedis.
Lebih jauh lagi tentang kebijakan sistem KRIS ini dari tanggal 8 Mei 2024 dan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Pada jangka waktu ini, rumah sakit bisa melakukan penyelenggaraan sebagian atau semua pelayanan perawatan inap yang merujuk pada KRIS yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Perbedaan KRIS BPJS dan Sistem Kelas BPJS
Awalnya, pada pelayanan perawatan BPJS Kesehatan yang dibagi ke dalam kelas misalnya kelas 1, 2, dan 3.
Berdasarkan ketentuan yang baru, pada pelayanan kepada masyarakat maka tidak akan dibedakan lagi. Pemerintah melakukan perubahan sistem kelas pada BPJS kemudian menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau yang kenal dengan KRIS.
Dengan adanya kebijakan baru mengenai kelas standar atau KRIS, seluruh golongan atau kategori masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik pada hal pelayanan medis atau nonmedis.
Sebagai tambahan, dengan adanya KRIS rumah sakit penyelenggara maka harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dan disesuaikan dengan 12 kriteria pada KRIS atau kelas rawat inap standar yang dilakukan secara bertahap.
Pada Pasal 46A Perpres 59 pada tahun 2024, sejumlah prosedur atau kriteria yang diharuskan dipenuhi yang disesuaikan standar diantaranya bangunan, adanya ventilasi, terkait pencahayaan pada ruangan sampai hingga adanya kepadatan ruangan.
Kemudian, terdapat pula penetapan dari jumlah maksimal pada satu ruangan yang hanya boleh pada 4 tempat tidur dengan menggunakan kamar mandi pada setiap empat pasien
Sementara itu pada iuran, tarifnya memiliki potensi yang mengakibatkan terjadinya perubahan. Namun, pada Perpres terbaru ini belum dicantumkan dan ditetapkan secara rinci untuk adanya ihwal besarnya iuran terbaru.
Lebih jauh lagi terhadap besaran pada iuran terbaru dari BPJS Kesehatan yang baru akan ditentukan dan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Artinya, pada iuran BPJS Kesehatan yang sementara itu masih sama misalnya seperti sebelumnya.
Demikian yang bisa disampaikan terkait KRIS BPJS Kesehatan yang mengganti adanya ketentuan sistem kelas.***