Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperbarui hitungan dalam jumlah kerugian uang negara terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah selama tahun 2015-2022.
Awalnya, jumlah kerugian itu diperkirakan mencapai Rp271 Trilliun. Namun setelah kembali dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara itu mencapai sebesar Rp300 Triliun.
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 Triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 Triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5).
Burhanuddin menyebut nantinya puluhan tersangka itu akan didakwa sesuai dengan besaran nilai kerugian negara yang besar-besaran itu. Adapun nilai dakwaan tersebut diperoleh tim penyidik berdasarkan hasil hitung-hitungan yang telah dilakukan oleh BPKP.
Selanjutnya masih dalam konferensi pers yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari membeberkan hitung-hitungan total nilai kerugian tersebut sehingga memunculkan angka baru yakni Rp300 Triliun.
Agustina menyebut perhitungan itu merupakan hasil audit dan evaluasi dari berbagai alat dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik Kejagung selama kasus korupsi ini bergulir.
Selain menimbang hasil audit, penetapan besaran kerugian negara itu menurutnya juga dilakukan setelah BPKP berdiskusi dengan enam ahli, termasuk dengan Hero Saharjo yang dikenal sebagai ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” ujar Agustina.
Namun di sisi lain, Agustina juga membocorkan beberapa rincian kerugian negara itu meski tidak blak-blakan. Ia menarik garis besar, nilai kerugian tersebut akibat kelebihan pembayaran atau harga sewa smelter oleh PT Timah yakni senilai Rp2,85 Triliun.
Lalu kerugian keuangan negara juga diakibatkan pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra. Total biaya itu sekitar Rp26 Triliun.
Selanjutnya, kerugian keuangan negara karena adanya kerusakan lingkungan yang dihitung oleh ahli IPB sebesar Rp271,06 Triliun.
Nilai kerusakan ekologis tersebut menurut Agustina sengaja dimasukkan mereka sebagai bentuk kerugian keuangan negara karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan dan keberlanjutan lingkungan di masa depan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Kejagung telah menetapkan total sebanyak 22 tersangka. Namun jumlah tersangka masih bisa bertambah sesuai dengan hasil penyidikan
Pada tersangka mulai dari pejabat dan bekas pejabat di Kementerian. Namun ada juga nama-nama yang beken dan menghebohkan publik di antaranya Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Kasus korupsi ini juga menyeret crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Dalam perjalanannya kini, Kejagung juga telah menyita sebanyak 66 rekening milik para tersangka guna mengusut dugaan aliran dana korupsi fantastis itu.
Penyidik Kejagung juga menyita satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan. Pun sebelumnya ada beberapa aset yang disita, seperti 16 unit mobil, 55 unit alat berat, dan 187 bidang tanah atau bangunan.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.
Beberapa saksi juga diperiksa, mulai dari Sandra Dewi beserta asisten. Lalu Sekretaris Divisi Pengamanan berinisial SMD, Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, hingga Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.