By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
BizlawBizlawBizlaw
Notification Show More
Font ResizerAa
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Heru Budi Pastikan Jakarta ‘Goodbye’ dari Status Ibu Kota Sebelum HUT RI
Share
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
Bizlaw > Nasional > Heru Budi Pastikan Jakarta ‘Goodbye’ dari Status Ibu Kota Sebelum HUT RI
Nasional

Heru Budi Pastikan Jakarta ‘Goodbye’ dari Status Ibu Kota Sebelum HUT RI

Novi Putri
Last updated: May 29, 2024 2:18 pm
Novi Putri Published May 29, 2024
Share
Pj Gubernur DKI Jakarat Heru Budi (Dok.Pemprov DKI Jakarta).
SHARE

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Jakarta akan resmi melepas status sebagai Ibu Kota Indonesia sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2024.

Budi menambahkan pemerintah pusat saat ini tengah menggodok aturan terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Aturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli, dan seterusnya ibu kota akan berpindah ke IKN Kalimantan,” kata Heru dalam agenda Crisis Management Conference di Jakarta, Rabu (29/5).

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Heru mengatakan akan terdapat serangkaian kegiatan yang dilakukan di IKN mulai 1 hingga 17 Agustus 2024. Sementara di Jakarta menurutnya juga akan digelar acara seremonial untuk melepas status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN. Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN,” jelasnya. 

Heru melanjutkan berdasarkan konsep pemerintah, Jakarta di masa depan akan menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah menurutnya perlu mendapatkan sejumlah masukan dari negara tetangga seperti Thailand hingga Jepang terkait dengan manajemen krisis dan bencana untuk ketahanan Jakarta nantinya.

DKI Jakarta berubah jadi DKJ

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024 lalu.

Beleid itu berisikan aturan terkait pemindahan ibu kota negara. Salah satu pasal dalam UU itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta.

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

Dalam UU itu juga dijelaskan nantinya DKJ akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi. DKJ akan dialihfungsikan menjadi pusat perekonomian nasional.

Dalam struktur kepemimpinannya, Jakarta bakal tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui Pilkada dengan ketentuan masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Aturan itu juga menjelaskan bahwa pemilihan gubernur DKJ tetap memberlakukan sistem dua putaran. Kontestasi politik itu akan tetap dilanjut ke putaran kedua bila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Tinggal tunggu Keppres

Tahapan akhir dan gong pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta menuju Kalimantan Timur    hanya tinggal menunggu Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono masih belum bisa memastikan kapan Keppres akan diterbitkan. Sebab menurutnya, hal itu kewenangan penuh Presiden Jokowi.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini.

Dengan alur demikian, maka ia juga menegaskan ibu kota negara hingga detik ini masih tetap di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya perpindahan ke IKN Nusantara lewat Keppres. Dini mengingatkan ketetapan itu sudah diatur dalam UU IKN tahun 2022.

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” ujar Dini.

TAGGED:Daerah Khusus JakartaDKI JakartaDKJHeru BudiIKNIKN 17 AgustusIKN NusantaraPj Gubernur Jakarta
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
By Novi Putri
Pendatang Ibu Kota yang suka menulis isu dan situasi politik dalam negeri.
Previous Article Buntut Kebijakan Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah Untuk Beri Penjelasan
Next Article Nilai Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Tambah Jadi Rp300 Triliun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Menkominfo Ancam Tutup Telegram
NasionalNews

Bukan Hanya Platform X, Menkominfo Juga Ancam Tutup Telegram Jika Abaikan Surat Peringatan

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?