Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Jakarta akan resmi melepas status sebagai Ibu Kota Indonesia sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2024.
Budi menambahkan pemerintah pusat saat ini tengah menggodok aturan terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Aturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli, dan seterusnya ibu kota akan berpindah ke IKN Kalimantan,” kata Heru dalam agenda Crisis Management Conference di Jakarta, Rabu (29/5).
Heru mengatakan akan terdapat serangkaian kegiatan yang dilakukan di IKN mulai 1 hingga 17 Agustus 2024. Sementara di Jakarta menurutnya juga akan digelar acara seremonial untuk melepas status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN. Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN,” jelasnya.
Heru melanjutkan berdasarkan konsep pemerintah, Jakarta di masa depan akan menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah menurutnya perlu mendapatkan sejumlah masukan dari negara tetangga seperti Thailand hingga Jepang terkait dengan manajemen krisis dan bencana untuk ketahanan Jakarta nantinya.
DKI Jakarta berubah jadi DKJ
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024 lalu.
Beleid itu berisikan aturan terkait pemindahan ibu kota negara. Salah satu pasal dalam UU itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta.
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.
Dalam UU itu juga dijelaskan nantinya DKJ akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi. DKJ akan dialihfungsikan menjadi pusat perekonomian nasional.
Dalam struktur kepemimpinannya, Jakarta bakal tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui Pilkada dengan ketentuan masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Aturan itu juga menjelaskan bahwa pemilihan gubernur DKJ tetap memberlakukan sistem dua putaran. Kontestasi politik itu akan tetap dilanjut ke putaran kedua bila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Tinggal tunggu Keppres
Tahapan akhir dan gong pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta menuju Kalimantan Timur hanya tinggal menunggu Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono masih belum bisa memastikan kapan Keppres akan diterbitkan. Sebab menurutnya, hal itu kewenangan penuh Presiden Jokowi.
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini.
Dengan alur demikian, maka ia juga menegaskan ibu kota negara hingga detik ini masih tetap di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya perpindahan ke IKN Nusantara lewat Keppres. Dini mengingatkan ketetapan itu sudah diatur dalam UU IKN tahun 2022.
“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” ujar Dini.