Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana untuk memanggil pemerintah sebagai buntut kegaduhan yang terjadi di masyarakat setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 soal penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Seperti yang diketahui bersama,beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi mengesahkan PP no 21 tahun 2014 tentang aturan perubahan PP No 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
DPR Minta Penjelasan
Pemanggilan ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar di Gedung Kompleks Parlemen, pada Selasa, 28 Mei 2024 kemarin. Sosok yang akrab disapa dengan Cak Imin itu mengatakan jika ingin mendengar langsung penjelasan dari pemerintah soal Tapera ini.
“Tentu kita (DPR) ingin memanggil semua pihak terkait untuk memberi penjelasan kepada DPR,” Ujar Cak Imin.
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika pemanggilan ini diharapkan bisa menjadi sebuah forum bagi pihak terkait, khususnya pemerintah agar dapat menjelaskan kebijakan Tapera kepada masyarakat Indonesia. Dengan harapkan agar nantinya tidak terjadi lagi adanya kesalah pahaman tentang Tapera ini, sehingga masyarakat tidak merasa diberatkan.
“Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dan memberatkan (masyarakat)” ujarnya lebih lanjut.
Kriteria Pekerja Peserta Tapera
Nantinya, terdapat beberapa kriteria pekerja yang akan mendapatkan potongan untuk Tapera ini. Berdasarkan Pasal 5 PP 21 tahun 2024 menjelaskan bahwa kriteria peserta Tapera adalah pekerja, baik mandiri maupun instansi yang memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum. Selain itu, pekerja yang sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah juga diwajibkan untuk mengikuti program Tapera ini.
Sedangkan pasal 7 menjelaskan jika pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, pekerja di BUMN atau BUMD, pekerja di BUMDES, dan pekerja swasta adalah pekerja yang diwajibkan untuk ikut Tapera.
Besaran Potongan
Nantinya, para pekerja akan mendapatkan potongan Tapera sebesar 3 persen yang akan digunakan untuk simpanan dana Tapera. Untuk pekerja mandiri, 3 persen potongan ini harus ditanggung sendiri. Sedangkan bagi pekerja instansi, maka pekerja hanya akan mendapatkan potongan sebesar 2,5 persen, sementara 0,5 persen sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Potongan 3 persen ini dilakukan setiap bulan, baik pekerja mandiri maupun untuk pekerja instansi.*