Gelombang penolakan atas kebijakan pemerintah soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kini semakin meluas. Setelah para pakar ekonomi mengkritik keras kebijakan Tapera ini, kini giliran Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang dengan lantang menolak kebijakan pemerintah yang termaktub pada PP no 21 tahun 2024 tersebut.
Penolakan program tapera ini disampaikan langsung oleh Shinta Kamdani selaku Ketua Umum APINDO belum lama ini. Shinta dengan tegas mengatakan jika kebijakan pemerintah soal Tapera ini akan semakin memberatkan banyak pihak. Tak hanya bagi para pekerja saja, namun para pengusaha juga akan ikut terbebani dengan program Tapera tersebut.
“Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” tulis Shinta.
Surati Presiden
Untuk menyampaikan aspirasi dari pelaku usaha dan juga pekerja sebagai wujud protes atas kebijakan Tapera ini, Shinta mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Ia juga mengungkapkan jika APINDO memiliki pandangan tersendiri terhadap regulasi penetapan Tapera.
Meskipun mendukung penuh kesejahteraan para pekerja, namun APINDO menilai jika program Tapera ini akan menjadi duplikasi dari program yang sudah lahir terlebih dahulu. Pasalnya, sudah terdapat kebijakan Manfaat Layanan Tambahan untuk mendapatkan perumahan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dari Jamsostek. Lebih lanjut Shinta mengungkapkan jika seharusnya pemerintah lebih mengoptimalkan dana yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bebani Pengusaha dan Pekerja
Adanya tambahan potongan pendapatan sebesar 3 persen ini menurutnya akan membebani pengusaha dan juga pekerja sekaligus. Pasalnya, berdasarkan peraturan pemerintah soal Tapera, pengusaha juga akan dikenai potongan sebesar 0,5 persen dari tiap-tiap pekerja.
Meski angkanya mungkin terlihat kecil, namun tak ayal nominal ini akan semakin menambah beban yang harus dibayarkan oleh para pengusaha. Shinta menjelaskan jika pada saat ini saja beban pungutan yang dibebankan kepada para pelaku usaha angkanya sudah cukup tinggi, yakni mencapai 19,74 persen.
Beban tanggungan para pelaku usaha itu berasal dari iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan juga cadangan pesangon. Kondisi ini semakin diperparah dengan terjadinya depresiasi Rupiah dan juga melemahnya permintaan dari pasar.
Pihak APINDO meminta agar para pekerja pekerja dari sektor swasta tidak perlu disertakan dalam program Tapera ini dengan jalan memaksimalkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS. Mereka juga meminta agar program ini dikhususkan bagi ASN, TNI, dan juga Polri.
Gandeng Himbara
Untuk mendorong percepatan perluasan program MLT ini, Shinta menjelaskan jika pihak APINDO sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera. (Mereka)mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” pungkasnya.*