By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
BizlawBizlawBizlaw
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Tuai Kontroversi, Muhadjir Effendy Paparkan Pernyataannya Terkait Korban Judi Online Akan Terima Bansos
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
NasionalNews

Tuai Kontroversi, Muhadjir Effendy Paparkan Pernyataannya Terkait Korban Judi Online Akan Terima Bansos

Mita Mellinda
Last updated: June 17, 2024 3:49 pm
Mita Mellinda Published June 17, 2024
Share
Sumber Gambar : Channel Youtube @Kompas TV
SHARE

Muhadjir Effendy, selaku Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), memaparkan terkait pernyataannya mengenai korban judi online menerima bansos (bantuan sosial).

Ia mengakui bahwa pernyataannya tersebut menuai kontroversi publik. Muhadjir menilai jika hal tersebut dikarenakan interpretasi keliru yang ditangkap oleh masyarakat.

“Saya mencermati reaksi masyarakat mengenai usulan saya, dimana nanti korban judol (judi online) dapat menerima bantuan sosial asalkan sesuai kriteria tertentu. Namun saya tangkap, berdasarkan opini masyarakat dimana ada sebagian yang menganggap jika korban judol adalah pelaku,” ungkap Muhadjir kepada pihak awak media saat ditemui di Jakarta, pada Senin (17/06).

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Muhadjir mengungkapkan bahwa masyarakat harus membedakan korban dan pelaku. Maksud dari pelaku di sini yaitu penjudi serta bandar dari judi online.

“Tapi tidak demikian, berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE 11 Tahun 2008 pasal 27, dijelaskan bahwa pelaku judi online merupakan tindak pidana, maka dari itu setiap pelaku entah itu pemain ataupun bandar judi adalah orang yang melanggar hukum. Selain itu, harus ditindak sekaligus inilah yang nantinya menjadi tugas dari siber Satuan Petugas Penumpasan Judi Online,” papar Muhadjir.

Muhadjir Paparkan Terkait Korban Judi Online

Terkait korban judi online, Muhadjir menegaskan bahwa korban judol sendiri ialah mereka yang termasuk bukan pelaku. Oleh karenanya, mereka yang disebut sebagai korban yaitu individu atau keluarga terdekat para penjudi online yang dirugikan, entah secara material, psikologis maupun finansial.

“Yang disantuni, jika mereka itu kehilangan banyak harta benda, mengalami trauma secara psikologis, dan kehilangan sumber mata pencaharian.” tambah Muhadjir.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

“Jangan bayangkan pemain judi terus kemudian jadi miskin, serta langsung dibagi bantuan sosial, jadi bukan begitu,” lanjutnya lagi.

MUI Tidak Sepakat Jika Korban Judi Onlien Tergolong Kategori Penerima Bantuan Sosial

Selain masyarakat, MUI juga merespons rencana dari pemerintah terkait menjadikan korban judol (judi online) sebagai pihak penerima bansos.

Prof Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, tidak sepakat terkait rencana tersebut. Ia justru menilai, bahwa korban judol seharusnya bukan termasuk kategori untuk penerima bantuan sosial.

“Kita harus konsisten juga ya, satu sisi harus memberantas perjudian dengan melakukan beberapa langkah preventif, namun di sisi lain harus melakukan langkah disinsentif bagaimana para pejudi justru tidak diberi bansos,” ungkap Profi Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa di Kantor MUI Pusat,di Jakarta, pada Sabtu (15/06/2024).

Selain itu, Niam juga mengatakan bahwa bantuan sosial yang diberikan untuk pejudi online berpotensi dipakai kembali untuk tindakan yang telah melanggar hukum.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Ia juga menekankan, bahwa tidak ada yang namanya korban judi online, maupun kemiskinan struktural yang disebabkan oleh judi online, sebab berjudi adalah pilihan hidup dari pelakunya.

Lain halnya dengan pinjaman online, ungkapnya, ada beberapa penyedia layanan dengan tindak kecurangan dan mengakibatkan para penggunanya menjadi tertipu hingga menjadi korban.

Find Us on Socials

Helpful

  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
TAGGED:Korban Judi OnlineKorban Judi Online Terima BansosMasyarakat Tanggapi Pernyataan MuhadjirMuhadjir Effendy
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
By Mita Mellinda
Follow:
Seorang content writer penulis berita, yang gemar mengeksplor berbagai hal baru dan selalu ingin mempelajari hal-hal yang baru.
Previous Article Imbas Viral Konten Kematian Bos Rental Di Sukolilo, Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi
Next Article Dituding Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?