PT. Indofarma Tbk (INAF) terjerat pinjaman online atau pinjol, hal ini dibenarkan oleh Yeliandriani, Direktur Utama PT. Indofarma Tbk yang mengungkapkan adanya transaksi penarikan uang dari pinjaman online pada tahun 2022.
“Dalam laporan memang benar ada pinjaman dari fintech tahun 2022, tapi hanya dipinjam selama beberapa bulan saja dan sudah selesai (lunas),” paparnya ketika ditanyai saat rapat bersama Komisi VI DPR yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu (19/6).
Yeliandriani juga memaparkan, perusahaan bahkan memakai nama pribadi karyawan untuk melakukan pinjaman online.
“Perusahaan telah melakukan pinjaman online atas nama karyawan,” tambahnya.
Shadiq Akasya, Direktur PT. Bio Farma (Persero) yang juga sebagai pimpinan holding BUMN Darmasi sebelumnya menyebutkan jumlah kerugian total PT Indofarma Global medika, sebagai anak perusahaan dari Indofarma, akibat pinjol yang mencapai hingga Rp1,26 miliar.
Menurut IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) II pada tahun 2023 berdasarkan pelaporan ke DPR dari BPK, pada Kamis (6/6/2024) menyebutkan bahwa Indofarma beserta anak perusahaannya dari PT IGM telah melakukan banyak aktivitas yang berindikasi mengalami fraud alias kerugian.
Terdapat beberapa aktivitas penyebab Indofarma mengalami kerugian, diantaranya telah melakukan aktivitas jual belis ecara fiktif, bekerja sama untuk pengadaan alat-alat kesehatan dengan tanpa studi kelayakan. Selain itu, penyebab lainnya adalah akibat penjualan tanpa melakukan analisa kemampuan dari keuagan customer, dan yang terakhir adalah melakukan pinjol.
Adapun permasalahan ini mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian senilai Rp294,77 miliar serta potensi kerugian senilai Rp164,83 miliar, dan terdiri atas piutang macet senilai Rp122,93 miliar. Selain itu, ada persediaan yang tak bisa terjual hingga Rp23,64 miliar, serta ada beban pajak atas penjualan fiktif FMCG hingga Rp18,26 miliar.
Nama-nama Karyawan yang Menggunakan Pinjol Untuk Indofarma
Yeliandriani selaku Direktur Utama Indofarma menjelaskan bahwa kasus fraud atau kerugian Indofarma melibatkan beberapa nama karyawan yang memiliki kewenangan besar. ia juga memastikan karyawan-karyawan tersebut sudah keluar bahkan terjadi sebelum Yeliandriani menjabat dirut Indofarma.
Akan tetapi, terkait nama-nama ini tidak dapat disampaikna dalam sidang terbuka bersama Komisi VI DPR lantaran masih bersifat indikasi.
“Kami izin boleh sampaikan secara tertulis saja. Karena dalam laporan tersebut bunyinya masih bersifat indikasi. Sesudah nantinya dari pihak penegak hukum, dan baru menimbulkan kerugian negara, baru bisa Kami umumkan,” ucap Yeliandriani.
Bukan hanya utang ke pinjaman online saja, temuan lainnya dari BPK yaitu adanya indikasi terjadinya kerugian IGM terhadap penempatan maupun pencairan deposito berikut bunga senilai Rp35,07 miliar.
Pencairan tersebut atas nama individu di Kopnus (Koperasi Simpan Pinjam Nusantara). Di samping itu, terdapat pula kerugian penggadaian deposito atau IGM berikut bunga senilai Rp38.06 miliar di Bank Oke.
“Jadi ada deposito atas nama pribadi juga dan akhirnya digunakan guna menjamin pinjaman karyawan atau orang tersebut serta pinjaman kredit tersebut wanprestasi dan ini terjadi sampai dua kali,” tambah Yeliandriani.