Uji coba terhadap syarat pengurusan seluruh layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang harus jadi peserta BPJS Kesehatan atau menjadi peserta aktif JKN nampaknya sudah diberlakukan pihak Pemerintah. Pasalnya uji coba tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Juli – September 2024, sementara ini akan berlangsung di 7 wilayah Indonesia.
AKBP Faisal Andri Pratomo, selaku Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan diuji coba di Sumatera Barat, Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
“Implementasi uji coba akan dilangsungkan dari 1 Juli – 30 September 2024, di tujuh wilaha polda atau kepolisian daerah. Antara lain di Polda Sumatera Selatan, Polda Aceh, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Selatan, Polda NTT, Kalimantan Timur dan Bali.” papar AKBP Faisal, di Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).
Syarat tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian NKRI No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan NKRI No. 5 Tahun 2021 mengenai Penandaan dan Penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Adapun aturan tersebut adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022, dimana di dalamnya telah mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif.
Nunung Nuryantono, Deputi Bidang koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK menjelaskan implementasi aturan tersebut tidak memberatkan masyarakat.
“Sat hal yang penting, bukan berarti dengan mendorong kepesertaan aktif untuk pelayanan publik ini kemudian mengurangi jalannya pelayanan atau yang Kami sampaikan tadi unnecessary delay.” ungkap Nunung.
“Yang perlu digaris bawahi. Hal ini justru lebih mempermudah dam mempercepat (masyarakat). Selain itu juga memastikan semua peserta atau pemohon benar-benar sudah menjadi anggota aktif. Mengingat prinsip JKN sendiri adalah gotong royong.” lanjutnya.
Selain itu, Nunung juga menambahkan jika aturan tersebut dibuat agar angka keanggotaan JKN tidak aktif berkurang. Nunung membeberkan, bahwa saat ini ada sebanyak 63 juta masyarakat dari total 270, 4 juta peserta yang JKN-nya tercatat tidak aktif.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Perlindungan Jaminan Kesehatan
Di kesempatan lain, David Bangun selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan berharap kebijakan tersebut dapat diterima masyarakat. Di samping itu, aturan tersebut bisa berjalan efektif dan lancar untuk meningkatkan kepesertaan JKN yang aktif.
“Implementasi Perpol Nomor dua ini nantinya dilakukan uji coba terlebih dahulu di 7 wilayah. Semoga semua ini dapat berjalan lancar. Sehingga dapat diimplementasikan segera di seluruh wilayah Indonesia,” papar David.
David juga menjelaskan pentingnya perlindungan untuk jaminan kesehatan sampai pemerintah lewat RP JMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang menargetkan sebanyak 98% penduduk Indonesia yang telah terdaftar pada Program JKN tahun 2024.
Adapun persyaratan agar keanggotaan JKN aktif tersebut bukan untuk membuat masyarakat lebih sulit, tetapi guna memastikan seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi oleh jaminan kesehatan dengan tanpa terkecuali. Melalui kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyertaan ketentuan dan syarat JKN harus aktif saat melakukan pengurusan SIM. Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat menyadari bahwa menjadi peserta BPJS sangat penting.