Belum cukup lama ini dikejutkan dengan kebijakan perubahan aturan Permendag No.36 Tahun 2023 tentang pengaturan izin impor dan pembatasan barang bawaan penumpang.
Kini publik kembali dibuat ketar-ketir oleh regulasi Bea Cukai, alhasil barang-barang impor pribadi yang dibeli dari luar negeri tertahan akibat biaya masuk yang dikenakan biaya Cukai terlampau besar.
Akhir akhir ini ramai pemberitaan tentang pajak tinggi yang diberlakukan oleh Bea Cukai Indonesia atas barang-barang yang dibeli dari luar negeri. Berbagai contoh sudah bersuara akan hal ini.
Seperti yang dialami seorang WNI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta terpaksa harus merelakan sebuah tas bermerek buatan Eropa itu rusak begitu saja akibat pajak atas tas tersebut mencapai 4000 USD.
Padahal menurut sang pemilik tas tersebut dibeli dengan harga 1000 Dollar lebih, namun karena invoice tas tersebut tertera 36.800 Dollar Hongkong otomatis biaya masuk yang dikenakan pun cukup fantastis.
Sang pemilik tas dengan terpaksa merobek sendiri tas mewah tersebut di depan petugas Bea Cukai. Peristiwa ini pun viral hingga mendapat sorotan tajam dari warganet.
Sorotan terhadap biaya Cukai perihal regulasi pengenaan biaya barang pribadi impor kian menohok perhatian publik. Pasalnya biaya yang dikenakan terhadap barang tersebut bukan saja terbilang berat tapi juga dianggap melebihi nilai barang itu sendiri.
Hal itu juga yang dialami Seorang warganet bernama Radika Altaf. Sepatu olahraga yang dibelinya dari luar negeri dengan harga 10 juta rupiah, namun ketika hendak diambil biaya yang dikenakan Bea Masuk mencapai 31 juta rupiah. Sontak hal ini pun membuat pemilik sepatu syok.
Kemenkeu, Sri Mulyani Tanggapi Isu Berkaitan Pelayanan Bea dan Cukai
Untung saja masalah ini pun langsung ditanggapi cepat oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pada sabtu malam 27 April 2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Turun tangan untuk menangani polemik pengenaan biaya masuk barang impor di Bea Cukai.
“Malam ini saya mengundang mereka karena ingin mendapatkan laporan mengenai berbagai isu-isu dan masalah yang muncul di publik dan media sosial berkaitan dengan pelayanan Bea dan Cukai. Ada beberapa kasus yang viral seperti pengiriman sepatu, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa atau SLB, dan juga pengiriman action figure dari robotik.
Malam ini saya mengundang untuk mendapatkan laporan mengenai bagaimana bea cukai menangani berbagai kasus tersebut seperti kasus pengiriman sepatu oleh atau yang diterima oleh saudara Radika Altaf.
Yang mengeluhkan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak sesudah diteliti, ternyata ditemukan bahwa persoalannya adalah pada nilai sepatu tersebut yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan.
Di mana nilai yang dilaporkan oleh jasa titipan tersebut lebih rendah dari harga sebenarnya Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya dan ini mengakibatkan pembayaran denda. Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan, jadi bukan oleh saudara Radika Altaf” Ucap, Kemenkeu, Sri Mulyani.
Sejatinya aturan mengenai pengenaan biaya barang impor pribadi telah dicatat dalam aturan PMK nomor 203 tahun 2017. Di mana barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan biaya masuk asalkan nilainya minimal 100 USD andaipun melebihi maka akan dipungut biaya masuk 10% serta pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Tapi apakah ini menjadi angin segar yang mampu meredahkan kelukesan masyarakat di luar sana? semoga demikian.