Tak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga menetapkan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Jadi pada prinsipnya pengenaan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor itu ada tujuannya.
Yaitu untuk menjaga barang-barang impor tidak menumpuk dan ini merupakan salah satu cara kita untuk mendukung daya saing produk lokal.
Poin penting dari adanya bea masuk dan pajak adalah sebagai alat melindungi industri dalam negeri dan juga sebagai pendapatan negara.
Merujuk pada pasal 1 Undang-Undang 10 tahun 1995 terkait tentang kepabeanan bahwa Bea Masuk yang dipungut maksimal adalah 40% dari nilai pabean.
Namun pemerintah senantiasa mempertimbangkan besaran tarif Bea Masuk dengan tujuan agar daya saing produk lokal Indonesia terjaga di kancah Internasional.
Yang kedua adalah konsumen dalam negeri juga tetap terlindungi serta terakhir adalah mengurangi hambatan dalam perdagangan Internasional dalam rangka mendukung perdagangan bebas.
Berdasarkan pada pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2006 terkait dengan kepabeanan bahwa tarif yang masuk bisa berbeda dari 40% nilai pabean tersebut, yaitu untuk barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional.
Biasanya dalam perjanjian ini kita sebut dengan Free Trade Agreement (FTA), bisa jadi perjanjian bilateral maupun multilateral.
Apabila importir melengkapi dokumen impor dengan “Certifikat Of Origin”, maka bisa jadi mendapatkan keringanan Bea Masuk atau bahkan mendapatkan pembebaran Bea Masuk.
Selanjutnya adalah barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan jasa titipan melalui pos.
Macam-Macam Bea Masuk
1. Bea masuk yang tercantum pada PMK26 Tahun 2022 terkait dengan sistem klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk atas barang impor.
2. Bea masuk imbalan dilakukan jika ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor pada barang yang akan diimpor. Jadi barang tersebut tentunya akan menyebabkan kerugian atau mengancam kerugian atau bisa menghalangi pengembangan industri dalam negeri.
3. Bea masuk tindakan pengamanan ini dikenakan apabila terdapat barang impor yang lonjakan impornya cukup tinggi, sehingga diperlukan kontrol atas barang impor tersebut agar tidak mengganggu industri dalam negeri.
4, Bea masuk pembalasan, informasi mengenai tarif Bea Masuk PPN, PPH, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk lain-lain yang telah disebutkan sebelumnya, bisa ditemukan di insw.go.id/intr. Di situs ini Anda bisa memasukkan HS Code maupun uraian barang dalam bentuk Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Di situ bisa ditemukan tarif bea masuk berapa dan apabila menggunakan FTA atau Free Trade Agreement berapa.
Setiap Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayarkan ke negara bisa dibebaskan atau dikembalikan. Cara ini merupakan salah satu alternatif untuk mengoptimalkan neraca keuangan pada perusahaan yang berorientasi pada bidang ekspor.
Importir bisa mengajukan diri untuk menjadi perusahaan yang memiliki fasilitas KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor, baik itu pembebasan maupun pengembalian.
Sepanjang kita bisa membuktikan bahwa produk yang kita ekspor mengandung bahan import yang Bea Masuknya sudah kita bayarkan atau Bea Masuknya memakai jaminan yang menggunakan sistem Konversi. Dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka perusahaan dengan fasilitas KITE bisa meminta kembali atau klaim Bea Masuk yang sudah dibayarkan secara proporsional sesuai dengan produk yang diekspor. Ketentuan terkait KITE pada peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan No.149/PMK.04/2021.