By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
BizlawBizlawBizlaw
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Ternyata Segini Nominalnya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
Nasional

Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berdasarkan Peraturan Pemerintah, Ternyata Segini Nominalnya

Marpon
Last updated: May 1, 2024 6:14 am
Marpon Published May 1, 2024
Share
SHARE

Pegawai bea cukai merupakan sebuah profesi atau pekerjaan yang masih tergolong ke dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagaimana golongan PNS lainnya, pegawai bea cukai digaji dengan bayaran yang tinggi.

Dapat dikatakan bahwa gaji pegawai bea cukai lebih tinggi dibandingkan gaji seorang PNS golongan 3A. Itulah yang membuat pegawai bea cukai menjadi salah satu profesi idaman yang banyak diincar oleh anak-anak akuntansi.

Gaji pokok seorang pegawai bea cukai disesuaikan dengan pangkat serta masa kerja golongan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, rincian gaji pokok pegawai bea cukai adalah sebagai berikut.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI
gaji bea cukai
Foto: facebook Bea Cukai Kanwil Jatim I

Gaji Pegawai Bea Cukai dari Golongan I

IA: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.

IB: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900.

IC: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

ID: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

Gaji Pegawai Bea Cukai dari Golongan II

IIA: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.

IIB: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.

IIC: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

IID: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

Gaji Pegawai Bea Cukai dari Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.

IIIB: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.

IIIC: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.

IIID: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Gaji Pegawai Bea Cukai dari Golongan IV

IVA: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.

IVB: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.

IVC: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.

IVD: Rp 3.447.200 hingg Rp 5.661.700.

IVE: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Nominal gaji yang didapatkan oleh pegawai bea cukai memang tergolong cukup tinggi. Namun, untuk menjadi seorang pegawai bea cukai, seseorang harus menempuh perjalanan yang cukup panjang dan tidak mudah.

Untuk bisa menjadi seorang pegawai bea cukai, maka terlebih dahulu harus menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Bahkan setelah tamat pendidikan, tidak bisa langsung menjadi seorang pegawai bea cukai.

Ada sejumlah persyaratan umum lain dan persyaratan khusus tambahan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Bagi pelamar yang ingin menjadi pegawai bea cukai, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus ini.

Setelah memenuhi persyaratan baik umum maupun khusus, baru kemudian pelamar bisa mengikuti serangkaian tahap tes yang ditentukan oleh pihak bea cukai.

 

Find Us on Socials

Helpful

  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
TAGGED:Bea CukaibeacukaiGaji Pegawai Bea Cukai
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Marpon
By Marpon
Follow:
BizLaw.id adalah portal berita terdepan yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia. Kami menyoroti berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, otomotif dan gaya hidup. Tim kami yang berpengalaman berkomitmen untuk menyajikan berita secara objektif, akurat, dan mendalam.
Previous Article Gunung Ruang Meletus Kembali: Kenaikan Status Menjadi AWAS
Next Article Kenapa Perlu Bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor? Ini Jawabannya!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Menkominfo Ancam Tutup Telegram
NasionalNews

Bukan Hanya Platform X, Menkominfo Juga Ancam Tutup Telegram Jika Abaikan Surat Peringatan

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?