Dalam upaya mengefektifkan pemeriksaan pabean terhadap pelaku perjalanan yang berangkat dari dan tiba di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan baru yang mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024. Tahun 2023 menguraikan pembatasan ketat terhadap berbagai barang yang dapat dibawa penumpang ke negara tersebut. Pembatasan ini mencakup berbagai jenis barang termasuk tekstil, sepatu, perhiasan, kosmetik, serta bahan pokok seperti beras dan gula. Tujuan di balik peraturan ini adalah untuk mempertahankan kendali atas impor sekaligus menjaga industri lokal.
Namun peraturan baru ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kerumitan yang mungkin mereka alami selama proses pemeriksaan pabean baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Beberapa wisatawan khawatir bahwa pembatasan ini dapat mengakibatkan penundaan atau bahkan penyitaan barang-barang mereka jika tidak dipatuhi dengan ketat.
Meskipun penting bagi pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perdagangan dan melindungi pasar domestik dari praktik tidak adil, keseimbangan antara langkah-langkah keamanan dan kenyamanan penumpang tetap penting dalam mendorong pengalaman perjalanan yang positif.
Untuk menghindari ketidaknyamanan di pos pemeriksaan bea cukai saat melakukan perjalanan internasional, penumpang harus memahami peraturan ini dan mematuhinya dengan cermat untuk mencegah komplikasi yang tidak diinginkan saat tiba di Indonesia atau meninggalkan negara tersebut.
Saat bepergian dan melewati pemeriksaan Bea Cukai, sangat penting untuk mengikuti pedoman tertentu untuk memastikan keamanan bagasi Anda. Berikut beberapa tip utama yang perlu dipertimbangkan:
Pertama, jangan membeli barang yang nilainya melebihi US$1.500. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36, terdapat pembatasan pembelian mutiara, alat elektronik, dan produk hewani di atas ambang batas tersebut. Mematuhi peraturan ini sangat penting untuk menghindari potensi sanksi Bea Cukai.
Kedua, perlu diingat bahwa barang yang dibeli di luar negeri untuk keperluan pribadi tidak boleh melebihi harga US$500. Melebihi batas tersebut dapat mengakibatkan bea masuk seperti bea masuk tetap sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan pajak penghasilan sebesar 10% dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau 20% tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu, sangat penting untuk menyatakan secara jujur jumlah bagasi yang Anda bawa pada formulir pemberitahuan bea cukai Anda. Memberikan informasi yang akurat sangat penting karena perbedaan apa pun dapat menimbulkan kecurigaan dari petugas Bea Cukai dan kemungkinan penyitaan barang-barang Anda.
Terakhir, saat mengemas barang Anda, pilihlah metode pengemasan yang rapi dan aman. Hindari penggunaan karton karena dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan petugas Bea Cukai dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebaliknya, pertimbangkan untuk mengemas barang-barang Anda dalam lapisan pakaian di dalam koper atau ransel untuk pendekatan yang lebih terorganisir.
Dengan mengikuti panduan ini dengan cermat, Anda dapat menjalani pemeriksaan Bea Cukai dengan lancar dan menjaga bagasi Anda secara efektif selama perjalanan.