Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono beserta Wakil OIKN Dhony Rahajoe resmi mengundurkan diri dari jabatan mereka secara mendadak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah meneken Keppres perihal kemunduran keduanya.
Sebagai pergantian formasi jabatan sementara, Presiden Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Otorita IKN.
”Di beberapa waktu yang lalu, bapak Presiden menerima surat pengunduran dari pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/6).
“Kemudian beberapa waktu berikutnya, Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala OIKN,” imbuhnya.
Pratikno menyebut dalam surat pengunduran diri Bambang dan Dhony, mereka tidak melampirkan soal alasan yang membuat mereka memilih untuk mundur dari jabatan strategis itu.
Pratikno kemudian juga membantah pengunduran diri kedua pejabat secara bersamaan itu ada kaitannya dengan beban dan rencana upacara kenegaraan HUT RI ke-79 di IKN Nusantara.
Sebab pengunduran diri mereka terjadi dua bulan menjelang rencana Presiden Jokowi memimpin upacara HUT RI di IKN Nusantara 17 Agustus mendatang.
“Oh enggak, enggak. 17-an sudah kita rancang jadi kira-kira nanti karena kita nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai sana, ada juga upacara di sini [Jakarta] juga,” ujar Pratikno.
Pemerintah PeDe Tak Pengaruhi Investor
Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengaku percaya diri para investor tidak akan terpengaruh dengan pengunduran Bambang dan Dhony. Basuki malah optimistis investor IKN akan semakin banyak.
“Saya kira enggak ada masalah. Mudah-mudahan justru mempertinggi kepercayaan karena yang menggantikan menteri dan wakil menteri,” kata Basuki.
Basuki sekali lagi juga memastikan pengunduran diri kedua pejabat OIKN itu tak bakal pengaruhi proses pembangunan IKN. Sebab menurut Basuki, pembangunan IKN Nusantara bakal tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan pemerintah.
Ia juga mengklaim selama menjadi Plt Kepala Otorita IKN Jokowi menginstruksikan kepadanya untuk mempercepat pembangunan IKN dan investasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan megaproyek itu.
“Kami memang ditugaskan untuk mempercepat program tersebut,” ujarnya.
Bagaimana mekanisme penggantian Kepala Otorita IKN?
Saat ini, Presiden Jokowi memang sudah memberikan mandat sementara kepada menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi Kepala dan Wakil Otorita IKN. Namun yang perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pejabat Otorita IKN definitif atau pasti.
Sebab apabila menilik aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Adapun yang dimaksud dengan berkonsultasi dengan DPR adalah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang ditunjuk atau diberi kewenangan untuk hal tersebut.
Kemudian pada Pasal 10 ayat (1)
juga disebutkan bahwa Kepala OIKN dan Wakil OIKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Pada Pasal 10 Ayat (2) selanjutnya dijelaskan bahwa mereka dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
.