By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
BizlawBizlawBizlaw
Notification Show More
Font ResizerAa
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukokilo Pati, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Share
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
Bizlaw > Nasional > Peristiwa > Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukokilo Pati, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
NasionalNewsPeristiwa

Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukokilo Pati, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dimas Galih Putrawan
Last updated: June 10, 2024 11:04 am
Dimas Galih Putrawan Published June 10, 2024
Share
Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukokilo Pati, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Cupilkan video pembakaran Daihatsu Sigra milik rombongan korban. (Sumber: X / sampedia_)
SHARE

Polisi telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan rombongan bos rental mobil asal Jakarta di Sukolilo Pati. Diketahui, insiden yang terjadi pada Kamis, 6 Juni lalu tersebut menewaskan BH selaku pemilik rental mobil.

Peristiwa ini terjadi karena sekelompok orang meneriaki rombongan rental mobil tersebut sebagai maling mobil. Kenyataannya, mobil tersebut merupakan milik BH.

Lantas, insiden ini menewaskan BH. Tak hanya itu, terdapat pula tiga korban yang terluka parah, yaitu KB (54) asal Tegal, serta SH (28) dan AS (37) asal Jakarta Barat.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Sejak saat itu, polisi sudah mengamankan sejumlah pelaku pengeroyokan, tiga di antaranya kini menjadi tersangka.

Kronologi Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukokilo Pati

Dikutip dari Kompas dan Republika, peristiwa naas ini berawal saat BH, SH, AS, and KB berangkat dari Jakarta menuju Pati menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Mereka tengah mengambil mobil rental Honda Mobilio putih yang hilang setelah disewakan.

Menurut M Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati, keempat korban dapat melacak keberadaan mobil tersebut karena mengikuti GPS (Global Positioning System) mobil.

Setelah tiba di lokasi kejadian, mereka mendapati mobil Honda Mobilio putih terparkir di halaman depan salah satu rumah warga.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

BH kemudian turun dari mobil yang ditumpangi bersama rekannya. Ia menggunakan kunci cadangan untuk membuka Mobilio yang hendak ia ambil.

Namun, tindakan itu disaksikan oleh seorang warga yang meneriaki BH sebagai maling. Alhasil, BH dan rombongannya berupaya untuk melarikan diri. Apesnya, sekelompok warga mengejar hingga berhasil menangkap mereka.

Warga desa menyiksa para korban dengan memukul, menendang, dan meninjak. Bahkan, beberapa dari mereka menghantam menggunakan batu berukuran besar tepat pada kepala.

Tidak cukup sampai di situ, massa membakar mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para korban.

Di balik kejadian itu, ada warga yang melapor ke Polsek Sukokilo. Keempat kemudian kemudian harus masuk RSUD Kayen, Pati untuk mendapatkan perawatan intensif karena terluka parah.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Sayangnya, BH telah meninggal dunia pada pukul 18:30 meski telah menjalani perawatan di rumah sakit. BH telah meninggalkan seorang istri dan ketiga anaknya.

Polisi Menetapkan 3 Tersangka

Kepolisian telah mengamankan sejumlah penaniaya keempat korban tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Sabtu, 9 Juni. Angka ini kemudian bertambah menjadi tiga keesokan harinya.

Dilansir dari BeritaSatu, EN (51) dan BC (37) menjadi dua tersangka pertama karena diduga sebagai provokator dan terlibat penganiayaan empat korban, termasuk BH selaku bos rental mobil. AG (34) baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari berikutnya karena membawa mobil rental tersebut dan ikut melakukan pengeroyokan.

Alfan mengaku pihaknya sudah memeriksa setidaknya 19 saksi dalam proses penyelidikan. Meski sudah menetapkan setidaknya tiga tersangka, ia mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka penganiayaan bisa bertambah.

Ketiga tersangka tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu, kepolisian juga masih mencari dan mengumpulkan video rekaman asli kasus pengeroyokan tersebut tanpa editan.Tujuannya, untuk mengungkap setiap pihak yang terlibat.

Ipda Muji Sutrisna selaku Pelaksana Tugas Kasi Humas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Biarkan Kepolisian yang mengangani setiap kasus hukum,” katanya.

Per Senin, 10 Juni 2024 dilansir dari Beritasatu, ketiga korban kasus pengeroyokan di Sukokilo Pati sudah mulai membaik dan bisa memberikan keterangan.

TAGGED:PatiPenggeroyokan bos rental mobilSukokilo Pati
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
By Dimas Galih Putrawan
Follow:
Seorang penulis yang menikmati menulis berita pop culture seperti showbiz, game, dan teknologi. Ia juga menulis beberapa topik yang hangat di kalangan netizen.
Previous Article Sempat Ngotot, Robby Purba Minta Maaf Usai Video Satpam Memukul Anjing Viral Sempat Ngotot, Robby Purba Minta Maaf Usai Video Satpam Memukul Anjing Viral
Next Article Sosok Briptu RDW, Polisi Yang Dibakar Istrinya Dibongkar Rekan Sejawat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?