Polisi telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan rombongan bos rental mobil asal Jakarta di Sukolilo Pati. Diketahui, insiden yang terjadi pada Kamis, 6 Juni lalu tersebut menewaskan BH selaku pemilik rental mobil.
Peristiwa ini terjadi karena sekelompok orang meneriaki rombongan rental mobil tersebut sebagai maling mobil. Kenyataannya, mobil tersebut merupakan milik BH.
Lantas, insiden ini menewaskan BH. Tak hanya itu, terdapat pula tiga korban yang terluka parah, yaitu KB (54) asal Tegal, serta SH (28) dan AS (37) asal Jakarta Barat.
Sejak saat itu, polisi sudah mengamankan sejumlah pelaku pengeroyokan, tiga di antaranya kini menjadi tersangka.
Kronologi Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukokilo Pati
Dikutip dari Kompas dan Republika, peristiwa naas ini berawal saat BH, SH, AS, and KB berangkat dari Jakarta menuju Pati menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Mereka tengah mengambil mobil rental Honda Mobilio putih yang hilang setelah disewakan.
Menurut M Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati, keempat korban dapat melacak keberadaan mobil tersebut karena mengikuti GPS (Global Positioning System) mobil.
Setelah tiba di lokasi kejadian, mereka mendapati mobil Honda Mobilio putih terparkir di halaman depan salah satu rumah warga.
BH kemudian turun dari mobil yang ditumpangi bersama rekannya. Ia menggunakan kunci cadangan untuk membuka Mobilio yang hendak ia ambil.
Namun, tindakan itu disaksikan oleh seorang warga yang meneriaki BH sebagai maling. Alhasil, BH dan rombongannya berupaya untuk melarikan diri. Apesnya, sekelompok warga mengejar hingga berhasil menangkap mereka.
Warga desa menyiksa para korban dengan memukul, menendang, dan meninjak. Bahkan, beberapa dari mereka menghantam menggunakan batu berukuran besar tepat pada kepala.
Tidak cukup sampai di situ, massa membakar mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para korban.
Di balik kejadian itu, ada warga yang melapor ke Polsek Sukokilo. Keempat kemudian kemudian harus masuk RSUD Kayen, Pati untuk mendapatkan perawatan intensif karena terluka parah.
Sayangnya, BH telah meninggal dunia pada pukul 18:30 meski telah menjalani perawatan di rumah sakit. BH telah meninggalkan seorang istri dan ketiga anaknya.
Polisi Menetapkan 3 Tersangka
Kepolisian telah mengamankan sejumlah penaniaya keempat korban tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Sabtu, 9 Juni. Angka ini kemudian bertambah menjadi tiga keesokan harinya.
Dilansir dari BeritaSatu, EN (51) dan BC (37) menjadi dua tersangka pertama karena diduga sebagai provokator dan terlibat penganiayaan empat korban, termasuk BH selaku bos rental mobil. AG (34) baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari berikutnya karena membawa mobil rental tersebut dan ikut melakukan pengeroyokan.
Alfan mengaku pihaknya sudah memeriksa setidaknya 19 saksi dalam proses penyelidikan. Meski sudah menetapkan setidaknya tiga tersangka, ia mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka penganiayaan bisa bertambah.
Ketiga tersangka tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu, kepolisian juga masih mencari dan mengumpulkan video rekaman asli kasus pengeroyokan tersebut tanpa editan.Tujuannya, untuk mengungkap setiap pihak yang terlibat.
Ipda Muji Sutrisna selaku Pelaksana Tugas Kasi Humas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Biarkan Kepolisian yang mengangani setiap kasus hukum,” katanya.
Per Senin, 10 Juni 2024 dilansir dari Beritasatu, ketiga korban kasus pengeroyokan di Sukokilo Pati sudah mulai membaik dan bisa memberikan keterangan.