Polda Jawa Barat telah menggelar konferensi pers kelanjutan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pihaknya mengumumkan telah menghapus nama Dani dan Andi dari daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan. Diketahui, Pegi sudah menjadi salah satu dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang selama delapan tahun terakhir.
Kabar ini mendapat respon dari pihak keluarga Vina Cirebon. Mereka merasa lega ketika Perong berhasil tertangkap. Namun, kekecewaan juga muncul karena kepolisian telah mencoret dua nama tersangka dari DPO.
Pegi Setiawan Resmi Menjadi Tersangka Pembunuhan Vina
Pegi resmi tertangkap di Bandung pada 21 Mei 2024. Saat itu, ia telah bekerja sebagai kuli bangunan.
Pada konferensi pers tanggal 26 Mei 2024, kepolisian resmi menetapkan Perong sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Disebutkan kepolisian menjeratnya pasal berlapis.
Pasal yang menjeratnya di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pegi justru membantah keras semua tuduhan pada dirinya. Ia memberontak saat polisi hendak menggiringnya ke ruang tahanan.
“Saya tidak terlibat pembunuhan itu, saya rela mati!” bantahnya di hadapan awak media.
Penangkapan Pegi juga mengundang perhatian netizen. Pasalnya, ciri-ciri dari foto DPO dengan foto terkini justru dinilai berbeda. Pada foto DPO, Pegi memiliki rambut keriting, sementara yang tertangkap memiliki rambut lurus.
Polda Jabar Hapus Nama Dani dan Andi dari DPO
Kepolisian juga mengumumkan telah menggugurkan nama Dani dan Andi dari daftar pencarian orang kasus pembunuhan Vina. Pihaknya membeberkan kedua nama itu hanyalah fiktif sehingga tersangka hanya menjadi satu orang.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar
Awalnya, jumlah total pelaku dinyatakan sebelas orang. Setelah tertangkapnya Perong, jumlah tersebut justru berkurang menjadi sembilan orang.
Meski demikian, Surawan mengungkap terdapat kemungkinan munculnya fakta pelaku baru. Jika hal itu terjadi, penyidik akan kembali melakukan pendalaman.
Begini Respon Pihak Keluarga Vina Cirebon
Kabar penangkapan Pegi dan terhapusnya nama Dani serta Andi dari DPO ikut menuai respon dari pihak keluarga Vina.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, mengemukakan kekecewaan atas keputusan polda Jabar tersebut.
“Jadi ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” kata Putri.
Ia menyebutkan pihak keluarga mencurigai terdapat ketidakjujuran di balik penghapusan dua nama Dani dan Andi dari DPO.
“Ya kalau ditiadakan kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan, barulah putusan,” ujarnya.
Selain kecewa, Putri menyebutkan bahwa pihak keluarga sangat terkejut mendapati tidak ada kejelasan tentang dua nama buron kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya karena kaget terhadap pernyataan kepolisian. Jadi saya coba menenangkan mereka dan saya katakan bahwa saya akan coba berkoordinasi, coba dan rapatkan dulu sama Pak Hotman (pengacara Hotman Paris Hutapea) terkait hilangnya nama dua DPO ini,” tegasnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menunggu penjelasan lebih lanjut di balik hilangnya dua nama DPO dan pengungkapan kasus pembunuhan Vina secara menyeluruh***