Kecelakaan maut di Subang yang menewaskan 11 orang telah beberapa hari berlalu. Korban meninggal dunia juga sudah dimakamkan. Namun, investigasi terus bergulir. Pemeriksaan terus berlanjut guna menetapkan siapa yang bersalah dalam peristiwa ini.
Pada tanggal 14 Mei 2024 Dirlantas Polda Jabar telah mengadakan konferensi pers tentang kecelakaan bus Trans Putra Fajar di Subang. Menurut penyelidikan, kecelakaan bus disebabkan oleh kegagalan fungsi rem.
Dirlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Subang dengan dukungan Korlantas Mabes Polri berhasil mengungkap fakta-fakta penyebab terjadinya kecelakaan maut bus pembawa rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Sabtu, 11 Mei 2024.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa secara intensif di antaranya pengemudi, kernet, penumpang, mekanik dan masyarakat, serta dua saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, dan petugas Agen pemilik merek kendaraan Hino.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan kendaraan bus pariwisata, atau hasil ram chek, yang didukung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, serta dari Agen perusahan Hino, Dirlantas Polda Jabar menyimpulkan bahwa di TKP tidak ditemukan adanya bekas pengereman, yang ada hanya bekas tanda gesekan antara bus dengan aspal. Artinya, kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan, sama sekali tidak menggunakan fungsi rem.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan baik terhadap pengemudi maupun saksi lainnya, kita mendapatkan keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira warga Kota Bekasi, mengetahui bahwa kendaraan yang dibawanya tersebut bermasalah dalam fungsi rem. Dibuktikan bus itu dua kali di coba dilakukan perbaikan fungsi rem, pertama di depan pintu masuk TWA Gunung Tangkuban Parahu, kemudian di depan Rumah Makan Bang Jun Ciater, setelah jarak beberapa ratus meter ke TKP, terjadilah kecelakaan maut tersebut,” terang Wibowo.
Fakta lainnya, dijelaskan Wibowo, dari keterangan dua ahli, baik dari Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, maupun dari Agen Perusahan Hino, ditemukan adanya fakta-fakta seperti adanya campuran oli dengan air di dalam kompresor, seharusnya dalam ruang kompresor tersebut hanya berisi udara saja tidak boleh ada campuran baik oli maupun air.
“Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor tersebut akibat adanya proses pengembunan yang ditimbulkan. Karena adanya proses pengembunan tersebut, sehingga menimbulkan tidak berfungsinya rem pada kendaraan bus pariwisata tersebut, sekaligus sebagai penyebab kecelakaan maut tersebut,” tukas Wibowo.
Sadira ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti lalai dengan dua bukti kelalaian beratnya. Yang pertama, Sadira terbukti lalai memaksakan bus untuk tetap berjalan padahal dia tahu kondisi bus tidak layak jalan karena ada masalah pada sistem rem bus, bahkan tempat dua kali berhenti untuk perbaikan, tetapi dia tetap mengemudikan bus itu hingga terjadi kecelakaan. Yang kedua tidak ditemukan adanya jejak rem, mainkan hanya lokasi gesekan antara bus dan aspal. Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda sebanyak 24 juta rupiah.
Saat ini sudah ada 13 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus kecelakaan bus di Subang, di antaranya kernet bus yang dinilai mengetahui kerusakan bus, mekanik yang dimintai tolong untuk memperbaiki bus, dan juga dua orang pelajar yang selamat. Adanya temuan bahwa musik tersebut belum melakukan uji KIR sejak enam bulan lalu juga memungkinkan pemilik PO untuk menjadi tersangka.