Akhir-akhir ini pelaku bisnis jastip (Jasa Titip) di buat ketar-ketir oleh peraturan baru yang di usung pemerintah. Kok bisa gitu ya? Nah, belakangan muncul desas-desus mengenai peraturan yang cukup sulit dari bea cukai.
Katanya nih bea cukai akan menerapkan peraturan untuk membatasi barang bawaan penumpang luar negeri yang mana tidak boleh lebih dari 5 barang. Menurut bea cukai, ketentuan ini ada untuk membantu penataan kebijakan impor yang ada di Indonesia. Sekaligus untuk menyesuaikan Permendag Nomor 36 tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
5 Fakta Menarik Dalam Peraturan Bea Cukai Untuk Jastip
Seperti yang sudah di singgung tadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kabarnya mulai memperketat pergerakan bisnis jastip yang mulai merajalela di Indonesia.
Dimana nantinya hal ini juga akan membuat petugas bea cukai melakukan profiling atau pengumpulan informasi pelaku bisnis jastip barang impor yang di bawa.
Menurut Mohammad Aflah Farobi selaku Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu, bisnis jastip ini termasuk kedalam impor ilegal. Sebab faktanya para pelaku jasa titip tidak membayar bea cukai sesuai ketentuan.
Peraturan ini di buat dan mulai di terapkan pada 10 Maret 2024 lalu, dan mencakup pembatasan 5 barang. Apa saja sih kelima barang ini? Berikut paparan lengkapnya!
1. Alat Elektronik
Untuk barang ini, Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo, membatasi maksimal 5 unit dengan maksimal nominalnya atau totalnya USD 1.500 atau hampir 24 juta.
2 . Telepon, Headset, dan Komputer
Mengenai barang-barang elektronik pribadi seperti halnya telepon, headset, komputer, atau tablet di batasi maksimal 2 unit.
3. Alas Kaki
Bukan hanya untuk barang-barang elektronik, peraturan terbaru dari Bea Cukai juga membatasi alas kaki, seperti sepatu dan sandal. Untuk barang ini penumpang hanya di batasi membawa 2 pasang saja.
4. Tas
Selain sepatu, pembatasan juga di lakukan untuk tas-tas branded. Penumpang hanya di perbolehkan membawa maksimal 2 buah.
5. Barang Tekstil
Barang tekstil seperti baju, dan barang jadi lainnya juga hanya dibatasi maksimal 5 buah.
Aturan & Syarat Baru Membawa Barang Bawaan dalam Luar Negeri
1. Dasar Hukum
Aturan terbaru seputar Jastip ini dikeluarkan berdasarkan dasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Ada dua dasar hukum yang digunakan yaitu: Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan PMK 203/PMK.04/2017 yang mengatur ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang.
2. Barang Jastip Digolong Bukan Barang Pribadi
Barang pribadi adalah barang yang dibawa dari Indonesia dan barang yang dipilih untuk keperluan pribadi. Sementara Jastip digolongkan bukan barang pribadi. Tentunya pihak Bea Cukai memiliki kriteria sendiri dalam hal ini.
3. Jastip Harus Memiliki Dokumen PIBK-BC 2.1
Aturan terbaru ini menegaskan jika barang jasa titip bukan barang pribadi, namun tergolong barang dagangan. Oleh sebab itu, pemilik jasa harus punya dokumen PIBK dan BC 2.1 untuk dapat membawa barang masuk ke Indonesia.
4. Dikenakan Tarif Pajak
Tidak hanya melampirkan dokumen khusus, barang jasa titip juga akan digunakan tarif pajak yaitu Pph dan Ppn. Selain itu, barang Jastip juga akan dikenakan Bea Masuk sesuai dengan ketentuan PTKI 2017.
Apabila melihat fakta-fakta di atas, maka sebetulnya aturan baru ini merupakan upaya penertiban barang luar negeri masuk ke Indonesia melalui Jastip. Aturan juga tidak melarang bagi kalian yang ingin menjalankan jasa titip barang tersebut. Namun, penting untuk kalian ketahui bahwa setiap barang yang dibawa melalui jasa titip akan ada perjanjian tersendiri.