Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan ancaman untuk memblokir Telegram. Aplikasi media sosial asal Rusia itu telah menjadi sorotan karena maraknya konten judi online.
Tentunya, pemerintah sedang gencarnya melakukan pemberantasan judi online. Judi online sendiri sudah sangat semakin meresahkan berbagai pihak, terutama masyarakat.
Bahkan, Telegram sendiri sudah mendapat peringatan kedua perihal hal ini. Aplikasi media sosial sekaligus chatting itu dianggap tidak kooperatif dalam membasmi konten judi online yang marak beredar di platformnya.
Kominfo menegaskan pihaknya akan memblokir platform media sosial buatan Nikolai dan Pavel Durov itu minggu depan jika tidak ada itikad baik.
Ancaman pemblokiran ini bukan pertama kali. Sebelumnya, Telegram pertama kali terblokir di Tanah Air pada pertengahan 2017. Saat itu, maraknya konten negatif yang merujuk pada terorisme dan radikalisme menjadi alasannya. Kominfo kemudian menarik pemblokiran itu satu bulan kemudian.
Konten Judi Online Marak di Telegram, Sudah Peringatan Kedua
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo mengungkap pihaknya sudah memberikan peringatan kedua. Alasannya tidak lain adalah maraknya konten terkait judi online.
Dalam peringatan tersebut, mereka memberikan tenggat waktu sepekan untuk merespon dan juga menghapus konten yang bersangkutan. Jika tidak, Kominfo akan memberi peringatan ketiga yang dapat berujung pada pemblokiran.
“Kami sudah panggil pihak Telegram atas hal ini. Lalu kami telah mengirim surat peringatan kedua. Kami kasih kesempatan seminggu untuk follow up,” kata Semuel.
Bulan lalu, Bui Arie Setiadi, Menkominfo, menyebutkan bahwa Telegram merupakan media sosial terbandel dalam memberantas konten judi online di Tanah Air.
“Hanya Telegram yang tidak mau kooperatif. Sekali lagi, Telegram menjadi satu-satunya yang tidak kooperatif sama sekali,” ungkap Budi saat sebuah konferensi pers terkait perkembangan penanganan judi online pada 24 Mei 2024.
Ia mengungkapkan terdapat tren konten judi online bertebaran di platform media sosial asal Rusia tersebut. Oleh karenanya, Budi mengancam akan memblokir akses Telegram di Indonesia.
Meski Upaya Pemberantasan, Judi Online Masih Menjadi Masalah
Ancaman pemblokiran Telegram tentu saja menjadi bagian dari pemerintah untuk memberantas judi online. Pasalnya, masalah ini sudah sangat meresahkan kalangan masyarakat.
Presiden Joko Widodo memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan kegiatan haram tersebut. Dampaknya pun bukan main-main, tidak hanya untuk individu, tetapi juga keluarga dan anak-anak.
“Bukan hanya taruhan uang, bukan hanya sekadar game berhadiah. Sebenarnya judi itu mempertaruhkan masa depan, baik itu diri sendiri, keluarga, dan anak-anak kita,” kata Jokowi melalui video yang tayang di channel YouTube Sekretariat Presiden pada 12 Juni 2024.
Dikutip dari Kompas, Presiden jokowi memperingatkan judi online memiliki berbagai kerugian. Mulai dari menguras harta pribadi, merusak hubungan pernikahan dan keluarga, hingga memicu aksi kejahatan dan kekerasan.
Menurut data dari Kominfo, tercatat sebanyak 1.904.246 konten judi online berhasil di-take down dari 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024. Tidak cukup sampai di situ, setidaknya 5.364 rekening dan 55 e-wallet yang terafiliasi dengan judi online sudah terblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Presiden Jokowi Resmikan Satgas Pemberantasan Judi Online
Pada 14 Juni 2024, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang kini telah sah.
Tujuan pembentukan satgas judi online tidak lain demi mempercepat dan mengefektifkan pemberantasai kegiatan judi online sekalgius melindungi masyarakat.