Masyarakat diresahkan dengan beredarnya 109 ton emas antam palsu. Informasi tersebut pasalnya diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini mulai mengusut kasus peredaran “emas bodong” tersebut.
Mengenai hal tersebut, PT Aneka Tambang Tbk mulai buka suara terkait beredarnya kasus emas Antam palsu di masyarakat.
“Terkait maraknya isu dan pemberitaan tentang beredarnya 109 ton emas palsu dari PT. Aneka Tambang yang telah beredar di lingkungan masyarakat dalam periode 2010-2021, pihak Perusahaan memastikan jika pemberitaan tersebut tidak benar adanya,” ungkap Syarif Faisal Alkadrie, selaku Sekretaris Perusahaan Antam, pada Jumat (31/5/2024).
Faisal juga menegaskan, bahwa semua produk logam mulia PT Aneka Tambang Tbk sudah dilengkapi oleh sertifikat asli yang hanya dioleh oleh pabrik pemurnian dan pengolahan di Indonesia bersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Dengan kata lain, ungkapnya, bisa dipastikan jika semua produk emas Antam yang telah beredar sudah terjamin keaslian dan kemurniannya.
“Sementara untuk 109 ton emas yang telah diperkarakan Kejaksaan dianggap berhubungan dengan pemakaian merek Logam Mulia Antam ilegal, sedangkan produknya sendiri adalah produk asli dari pabrik Antam,” tambahnya.
Pihaknya telah memahami keresahan dan kekhawatiran masyarakat sebagai pelanggan produk emas logam mulia. Fasisal juga mengungkapkan jika semua saluran komunikasi sudah tersedia dengan tujuan memberikan informasi secara real time kepada masyarakat atau pelanggan produk logam mulia Antam.
“Sekarang semua saluran komunikasi logam mulia PT Aneka Tambang telah tersedia untuk menyediakan informasi sesuai yang dibutuhkan pelanggan. Pelanggan produk Antam bisa menghubungi Call Center di 0804-1-888-888 dan ALMIRA di nomor 0811.1002-002,” tandasnya.
Pihak Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Emas Antam
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah mengungkap adanya dugaan korupsi dalam bentuk pemalsuan emas Antam. Ada 109 ton produk logam mulia palsu berbagai ukuran telah beredar dari tahun 2010 sampai tahun 2022.
Lantas, Kejagung telah menetapkan 6 mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia dari PT Aneka Tambang selama periode waktu tersebut.
“Selama periode waktu tersebut sudah mencetak produk logam mulia berbagai ukuran sekitar 109 ton dan akhirnya beredar di pasar dalam waktu yang bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi,” ungkap Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam jumpa pers bertempat di Kejagung, Jaksel, pada Rabu (29/05).
“Dengan kata lain, produk emas yang telah beredar dengan cara ilegal tersebut sudah menggerus pasar Antam yang akhirnya menimbulkan kerugian berlipat,” jelasnya.
Kuntadi juga mengungkapkan bahwa para tersangka sudah menyalahgunakan kewenangannya melalui aktivitas ilegal terhadap layanan jasa manufaktur, dimana seharinya dalam bentuk pemurnian, peleburan dan juga pencetakan produk logam mulia.
Akan tetapi, mereka telah melawan hukum bahkan tanpa kewenanya sudah melekatkan produk logam mulia yang berasal dari perusahaan swasta dengan logam mulia dari PT Aneka Tambang.
“Para tersangka ini padahal sudah tahu bahwa melekatkan brand Antam tidak dapat dilakukan sembarangan, akan tetapi harus terlebih dahulu melewati kontrak kerja. Selain itu, ada pula perhitungan biaya tertentu yang jelas dan harus dibayar sebab brand ini adalah hak eksklusif Antam,” ungkapnya.
Adapun para tersangka tersebut adalah mantan dari GM UBPP LM dari PT Antam yang berasal dari berbagai periode, antara lain TK, selaku GM UBPP LL Antam selama periode 2010-2011, HM pada periode 2011-2013, GM pada periode 2013-2017, dan ID pada periode 2021-2022.
Sementara itu, yang para tersangka di atas langsung ditahan pihak kepolisian. MA, ID dan HM ditahan di wilayah Rutan Salemba, sedangkan TK sendiri ditahan di Rutan Pondok Bambu, yang terdapat di Jakarta Timur
Sedangkan 2 tersangka yang lain, AH dan GM tidak ditahan lantaran sedang terjerat kasus lain.