Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pada Kamis, 30 Mei 2024 waktu setempat. Semua dakwaan tersebut terkait kasus uang tutup mulut ke bintang film dewasa Stormy Daniels pada tahun 2016.
Peristiwa ini sekaligus menjadikannya sebagai mantan presiden AS pertama yang telah dinyatakan bersalah dalam sebuah kasus hukum. Padahal, ia sedang sibuk berkampanye demi kembali menjabat sebagai presiden di Gedung Putih.
Trump sebelumnya menyatakan tidak bersalah pada April lalu. Ia kini merespon keputusan pengadilan tersebut sebagai “memalukan dan penuh manipulasi”.
Kronologi Kasus Uang Tutup Mulut pada Stormy Daniels
Sebelumnya, pengadilan resmi mendakwa Trump pada 30 Maret 2023 terkait kasus uang tutup mulut pada bintang film dewasa Stormy Daniels. Ia mendapat 34 dakwaan karena tindakan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama.
Kasus ini berawal ketika pria berusia 71 tahun itu tengah berkampanye di Pemilu Presiden AS 2016. Ia memberi uang suap pada Daniels karena telah menjadi selingkuhannya pada tahun 2006.
Saat itu, Trump masih menjadi pembawa acara reality show The Apprentice dan telah menikah dengan Melania Trump. Dikutip dari New York Times, Daniels mengungkapkan kronologi kejadian tersebut melalui memoir-nya, Full Disclosure, yang terbit pada 2018.
Daniels telah mengaku secara gamblang bahwa Michael Cohen, pengacara Trump saat itu, memberinya uang suap sebesar US$130.000 untuk tetap diam tentang perselingkuhan tersebut. Selain itu, ia juga mengaku ia mendapat ancaman secara hukum dan fisik untuk tetap menutup mulut.
Persidangan kasus ini telah dimulai pada 15 April 2024 dan berlangsung selama enam pekan. Mantan Presiden Amerika Serikat itu mengaku tidak bersalah atas kasus tersebut.
Sebanyak 22 saksi mata telah memberi kesaksian, termasuk di antaranya Daniels. Michael Cohen ikut memberi testimoni sebagai saksi kunci melawan Donald Trump. Ia mengaku dirinya menyetujui rencana Trump untuk mengganti biaya melalui pembayaran bulanan yang tersamarkan sebagai pekerjaan hukum.
Juri Nyatakan Donald Trump Bersalah Atas 34 Dakwaan!
Pada 30 Mei 2024, panel dewan Juri Manhattan beranggotakan 12 orang secara bulat menetapkan Trump bersalah atas semua dakwaan atas kasus pemalsuan catatan bisnis.
Dengan ketetapan ini, ia menjadi mantan presiden Amerika Serikat pertama dalam sejarah yang mendapat vonis bersalah atas tindakan pidana.
Trump memberi reaksi tanpa menunjukkan emosi apapun saat pembacaan putusan juri. Ia terancam hukuman bui maksimal empat tahun.
Hakim Juan Merchan menjadwalkan sidang vonis akan berlangsung 11 Juli mendatang. Tanggal tersebut hanya empat hari sebelum Republican National Convention (Konvensi Nasional Partai Republik) di mana Donald Trump akan resmi menjadi calon presiden untuk Pilpres 5 November mendatang. Ia dipastikan akan menghadapi Joe Biden dari partai Demokrat.
Dilansir dari BBC News, Trump menyebut keputusan tersebut merupakan hasil dari persidangan yang memalukan sekaligus penuh manipulasi.
“Ini adalah persidangan yang penuh manipulasi dan memalukan. Hasil akhir akan ditentukan pada 5 November oleh rakyat,” katanya.
Namun, putusan yang menjadikannya sebagai pidana tidak menghalanginya untuk tetap melaju menjadi Presiden AS. Belum diketahui apakah hukuman akan berdampak pada Pilpres AS. Walau begitu, beberapa pemilih tampak berpeluang tidak memilih Trump.
Michael Cohen memberi reaksi melalui laman X-nya. Ia mengaku hari tersebut menjadi hari terpenting untuk akuntabilitas.
“Kebenaran selalu benar,” tulis Cohen.
Pihak Joe Biden ikut bereaksi terhadap putusan pengadilan pada Donald Trump.
“Kami melihat tidak ada siapapun yang kebal hukum,” ungkap Michael Tyler, juru bicara kampanye Biden.