Saat ini di Indonesia ada barang yang di batasi impor dan ekspornya, lho! Kenapa bisa seperti itu, ya? Ternyata karena semua barang tersebut termasuk ke dalam kategori barang yang kena larangan pembatasan (Lartas). Artinya barang-barang yang kena Lartas maksimal jumlah ekspor impornya akan dilarang dan dibatasi.
Tentu alasan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan kepentingan umum yang sudah diatur dalam peraturan lartas. Mulai dari melindungi budaya dan moral masyarakat, hak kekayaan intelektual, sampai dengan melindungi lingkungan hidup, ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Hal ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015 yang menjelaskan tentang pembatasan barang baik masuk atau keluarnya barang demi melindungi kepentingan nasional.
Adapun dasar hukum pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 jo dan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.
Cara Cek Barang Lartas dengan HS Code dan Persyaratannya
Kalian kenalan dulu dengan istilah HS Code (Harmonized System Code). HS Code ini gampangnya adalah sistem pengklasifikasian barang dengan kode-kode angka dibedakan berdasarkan dari jenis barang dan materialnya. Contoh, misalkan untuk botol bahannya plastik atau melamin misalnya.
Bahan melamin dan plastik punya kode yang berbeda, apalagi kalau misalkan botol plastik mau dibandingkan dengan botol yang bahannya stainless steel. Seperti termos tahan panas dan termos tahan dingin itu sudah pasti kodenya beda.
Ini hanya sesama botol dengan beda jenis material, belum lagi kalau misalkan botol dan juga gelas. Itu sudah pasti punya HS Code yang berbeda. Nah, dari HS Code tersebut kalian bisa di cek barang tersebut masuk ke klasifikasi Lartas atau Non-Lartas.
Kalian bisa cek barang Lartas di situs insw.go.id ,Lalu apa saja sih syarat pembuatan persetujuan impor dan untuk barang apa saja? Nah, barang yang memerlukan persetujuan impor diantaranya adalah:
Alas kaki,
Besi/Baja,
Produk Kehutanan,
atau produk yang dibatasi (Lartas) untuk masuk ke dalam negeri.
Pembuatan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, kalian hanya memerlukan pembuatan akun melalui SIINas yang ada di Kementerian Perindustrian. Adapun syarat-syaratnya adalah:
Akte Perusahaan,
NIB (Nomor Induk berusaha),
KTP,
NPWP Direktur,
dan Surat Pernyataan.
Setelah itu kita harus memenuhi kelengkapan-kelengkapan untuk produk yang akan diajukan misalnya adalah pakaian jadi atau alas kaki. Nah, itu kalian memerlukan adanya RKIB (Rencana Kebutuhan Impor Barang). RKIB adalah rencana impor yang akan dikirimkannya atau rencana barang yang akan dikirimkan dari luar negeri ke Indonesia.
Selanjutnya setelah itu adalah Sertifikat of Free Sale, kemudian harus ada brosur produk dan juga ada surat pernyataan antar supplier, dan juga distributor yang ada di Indonesia. Tahapan terakhirnya kita harus apply atau submit ke Kementerian Perdagangan.
Aturan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Bea Cukai
Bea cukai sebagai garda terdepan tentunya berperan mengawasi lalu lintas barang dari dan keluar negeri sesuai dengan aturan yang di berikan kementerian/lembaga terkait.
Begitu juga yang berkaitan dengan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dalam Permendag 36 tahun 2023 yang di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Serta pembatasan barang bawaan berupa olahan pangan dan kosmetik melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Semua ketentuan mengenai aturan ini di lakukan sebagai upaya nyata dari pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia.