By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
BizlawBizlawBizlaw
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Gaji Karyawan Bakal Dipotong Buat Simpanan Tapera per Tanggal 10 Juni, Segini Besarannya!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
Nasional

Gaji Karyawan Bakal Dipotong Buat Simpanan Tapera per Tanggal 10 Juni, Segini Besarannya!

Marpon
Last updated: May 28, 2024 1:38 pm
Marpon Published May 28, 2024
Share
tapera
SHARE

Mulai tanggal 10 Juni 2024, pemerintah akan mulai memberlakukan pemotongan gaji karyawan untuk kepentingan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, memiliki akses lebih mudah kepemilikan rumah.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai kebijakan ini, termasuk besaran potongan gaji dan bagaimana dana tersebut akan dikelola.

Apa Itu Tapera?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia. Terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Program ini bertujuan untuk memberikan solusi pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan terstruktur.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

Besaran Potongan Gaji

Mulai tanggal 10 bulan ini, setiap karyawan di Indonesia akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3% untuk simpanan Tapera. Potongan ini akan dibagi antara pemberi kerja dan karyawan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Karyawan:2,5% dari gaji karyawan.
  • Pemberi Kerja:0,5% dari total gaji karyawan.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan, maka potongan yang akan diambil dari gaji tersebut adalah sebesar Rp 250.000 (2,5%), dan pemberi kerja akan menambahkan Rp 50.000 (0,5%), sehingga total simpanan Tapera yang disetor adalah Rp 300.000 setiap bulannya.

Manfaat Tapera bagi Karyawan

Potongan gaji untuk Tapera bukan hanya sekadar biaya tambahan, melainkan investasi jangka panjang bagi para pekerja. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh karyawan dari program Tapera:

  • Akses ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Karyawan yang menjadi peserta Tapera akan mendapatkan akses lebih mudah dan prioritas dalam pengajuan KPR dengan bunga yang lebih rendah.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI
  • Dana Tabungan

Uang yang dipotong dari gaji akan menjadi tabungan yang bisa digunakan untuk membeli rumah, renovasi, atau bahkan sebagai jaminan saat mengajukan KPR.

  • Keamanan dan Kepastian

Dengan Tapera, karyawan memiliki jaminan dana yang pasti untuk kebutuhan perumahan di masa depan.

Pengelolaan Dana Tapera

Dana yang terkumpul dari potongan gaji karyawan akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

BP Tapera bertanggung jawab untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Berikut adalah beberapa langkah pengelolaan dana Tapera:

  • Investasi

Dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan untuk menjaga nilai dan meningkatkan dana simpanan.

More Read

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI
  • Penyaluran Dana

Dana akan disalurkan kepada peserta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat perumahan seperti KPR dengan bunga rendah atau bantuan renovasi rumah.

  • Pengawasan

BP Tapera akan diawasi oleh lembaga terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Pemotongan gaji karyawan untuk simpanan Tapera mulai tanggal 10 pada bulan mendatang adalah langkah signifikan dari pemerintah untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, ini merupakan program wajib sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Meskipun ada potongan gaji, manfaat jangka panjang dari program ini dapat memberikan keuntungan besar bagi para pekerja dalam hal pembiayaan perumahan.

Dengan pengelolaan dana yang transparan dan profesional oleh BP Tapera, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan membantu banyak orang mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

 

Find Us on Socials

Helpful

  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
TAGGED:apa itu TaperaTaperauntuk apa Tapera
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Marpon
By Marpon
Follow:
BizLaw.id adalah portal berita terdepan yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia. Kami menyoroti berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, otomotif dan gaya hidup. Tim kami yang berpengalaman berkomitmen untuk menyajikan berita secara objektif, akurat, dan mendalam.
Previous Article Alan walker berkunjung ke SMA Unggulan Al-Azhar MEDAN Mendadak Heboh! SMA AL-Azhar Medan Kedatangan Alan Walker dengan Tujuan Ini
Next Article Samsung Galaxy S24 Ultra kini hadir sebagai smartphone modern untuk mempermudah kegiatan sehari-hari berkat teknologi AI yang canggih dan modern Canggih dan Modern! Ini 6 Fitur AI Samsung Galaxy S24 Ultra, Kegiatan Dijamin jadi Lebih Produktif
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Menkominfo Ancam Tutup Telegram
NasionalNews

Bukan Hanya Platform X, Menkominfo Juga Ancam Tutup Telegram Jika Abaikan Surat Peringatan

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?