Kebijakan pemerintah untuk menyelenggarakan program Tabungan Perumahan Rakyat pasca ditekannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menuai banyak penolakan dan juga kritikan pedas dari pelaku dan pengamat kebijakan publik.
Salah satu pihak yang mengkritik keras kebijakan Tapera itu adalah Trubus Rahadiansah. Sosok yang lahir pada 12 Januari 1969 itu mengungkapkan jika penetapan PP No 21 tahun 2024 ini momentumnya tidak tepat. Trubus menambahkan jika untuk saat ini memiliki hunian yang layak masih belum menjadi urgensi bagi sebagian masyarakat, terutama kalangan dari kelas menengah kebawah.
Lulusan S1 Universitas Gajah Mada pada tahun 1994 silam ini mengungkapkan jika terdapat beberapa hal yang lebih penting jika dibandingkan dengan memiliki hunian bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi kebawah. Dibanding harus mencicil rumah, masyarakat dalam kelompok ini disebut lebih mementingkan kesehatan.
Tak hanya soal Tapera saja, Trubus yang kini juga menjabat sebagai Lektor Kepala di Universitas Trisakti itu juga pernah mengkritisi perilaku pamer kekayaan atau flexing yang dilakukan oleh oknum pegawai di sebuah instansi pemerintahan beberapa waktu yang lalu.
Profil Trubus Rahadiansah
Nama : Dr. Drs. Trubus Rahadiansah, M.S., S.H., M.H.
Tanggal Lahir : 12 Januari 1969
Almamater:
- S1 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada lulus 1994
- S2 Ilmu Hukum Universitas Indonesia lulus 2012
- S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti lulus 2015
Bidang Keahlian :
- Analisis Ilmu Sosial Dari Hukum
- Antropologi
- Hukum Tata Negara
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
- Hukum Adat
- Ilmu Negara
- Ilmu Politik
- Ilmu Sosial dan Budaya dasar
- Logika Hukum
- Pancasila
- Pendidikan Pancasila
- Pengantar Ilmu Hukum
- Pengantar Ilmu Politik
- Sosiologi Hukum
Jabatan : Lektor Kepala Universitas Trisakti.*