DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) resmi mengesahkan rancangan Undang-undang KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) sebagai Undang-undang (UU) melalui rapat paripurna, yang berlangsung pada Selasa (04/06).
Dalam Undang-undang tersebut, ada aturan terkait ibu yang berhak menerima cuti melahirkan sesingkat-singkatnya 3 bulan pertama serta paling lama pada tiga bulan berikutnya untuk kondisi tertentu.
Tentu saja, pengesahan Undang-undang KIA ini sangat dinantikan oleh Ibu yang bekerja. Tidak hanya itu, pengesahan undang-undang ini juga menjamin bahwa ibu pekerja yang mendapat cuti melahirkan 6 bulan tersebut tetap memperoleh gaji.
Adapun jaminan mendapat penghasilan bagi Ibu pekerja yang memperoleh cuti melahirkan 6 bulan ini sudah tertuang melalui Pasal 5 ayat (2).
Pada pasal tersebut ada tiga ketentuan terkait pembayaran upah bagi pekerja ibu melahirkan, antara lain :
- Upah penuh pada 3 bulan pertama
- Upah penuh pada bulan keempat, dan juga
- Mendapat 75% dari total upah di bulan kelima serta keenam.
Menurut Undang-undang KIA tersebut disebutkan syarat untuk seorang ibu pekerja menerima cuti tambahan 3 bulan. Cuti tersebut pasalnya hanya diperuntukkan kepada ibu yang mengalami kondisi khusus sesuai yang telah diatur pada Pasal 4 ayat (5).
Adapun kondisi khusus tersebut, pertama adalah ibu dengan gangguan kesehatan, hingga keguguran atau adanya komplikasi pascapersalinan.
Sementara yang kedua, ibu pekerja yang melahirkan anak dengan gangguan kesehatan, masalah kesehatan, dan atau terjadinya komplikasi.
Pengesahan Undang-undang KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Oleh Ketua DPR Puan Maharani
Diah Pitaloka, selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, memulai sesi rapat dengan menyampaikan terkait pembahasan Rancangan Undang-undag KIA dalam komisinya.
“Rancangan UU mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak di fase 1.000 hari pertama kehidupan, yang terdiri atas 9 bab serta 46 pasal, mencakup tugas dan juga wewenang, hak kewajiban penyelenggaraan terhadap kesejahteraan Ibu dan Anak, informasi dan data, pendanaan hingga partisipasi masyarakat,” ungkap Diah.
Usai pemaparan dari wakil ketua komisi, kemudian Puan Maharani meminta persetujuan kepada para anggota Dewan yang telah hadir untuk melakukan pengesahan RUU KIA ke dalam undang-undang,
“Kepada sidang Dewan terhormat, apakah Rancangan Undang-undang KIA fase 1.000 hari pertama kehidupan bisa disetujui untuk dapat disahkan menjadi peraturan Undang-undang?” tanya ketua DPR Puan Maharani, yang selanjutnya disambut persetujuan para anggota Dewan.
Selanjutnya Puan mengetok palu sebagai tanda pengesahan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa RUU KIA telah resmi menjadi peraturan undang-undang. Sebelumnya RUU KIA sudah disepakati melalui rapat pleno untuk Komisi VIII DPR dengan pemerintah dan diwakili oleh beberapa menteri, seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Kesehatan.
Adapun pertama kali RUU ini disepakati sebagai usul inisiatif tepatnya pada bulan Juni 2022 lalu.
Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang hak cuti melahirkan untuk para ibu bekerja, dengan minimal 3 bulan pertama serta maksimal 3 bulan selanjutnya yang jika ditotalkan ada 6 bulan. Dengan catatan jika ada kondisi tertentu yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari dokter.