Tiko Aryawardhana, yang tak lain adalah suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) telah dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah menggelapkan dana senilai Rp6,9 miliar. Dugaan penggelapan dana tersebut digadang-gadang sewaktu dirinya masih menjadi Direktur Perusahaan sebuah industri kuliner.
Kasus tersebut bermula ketika Tiko Aryawardhana masih bersama Arina Winarto, sang mantan istri membangun sebuah perusahaan di restoran di Jakarta Selatan.
” Dimana TP (Tiko Aryawardhana) menjabat sebagai direktur, sedangkan AW (Arina Winarto) menjabat sebagai komisaris,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas POlda Metro Jaya, melalui keterangannya, pada Selasa (04/06).
Pasalnya ketika mendirikan perusahaan, Arina Winarto telah menyetor modal senilai Rp2 Miliar. Uang tersebut telah dimasukkan ke deposito berjangka. Pada saat itu, Tiko menggadaikan uang deposito tersebut di salah satu perusahaan perbankan swasta.
“Keduanya ada di satu perusahaan dan terjadi penanaman modal di perusahaan tersebut,” paparnya.
Akan tetapi, pada Juli 2021 Tiko dan Arina bercerai. Dari situlah, Arina menemukan kejanggalan atas penggunaan dana senilai Rp6,9 miliar yang peruntukannya tidak jelas. Temuan tersebut usai Arina melakukan pengecekan laporan keuangan di tahun 2017.
“Ternyata ada selisih. Kami tidak bisa sebutkan karena masih mendalami pelaporan tersebut,” ungkapnya.
“Selisih ini peruntukannya masih didalami apakah sesuai dengan kepentingan perusahaan sebab perbedaan penggelapan dan penggelapan saat menjabat tersebut dilakukan seorang karyawan yang menerima penghasilan dari sebuah usaha,” ia menjelaskan.
Dari kejadian tersebut, Arina bersama pengacaranya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jaksel. Pelaporan tersebut dilayangkan tanggal 23 Juli 2022.
Arina Winarto Ungkap Alasan Kenapa Kasus Ini Baru Naik ke Publik
Kuasa hukum AW menjelaskan bahwa Tiko diminta untuk mengonfirmasi selisihnya.
“Jadi TA melaporkan kepada AW jika perusahaan keduanya untung, hanya mepet. Sementara berdasarkan laporan auditor ditemukan ada perbedaan, begitu. Karena itu, Kami meminta pihak TA agar segera konfirmasi perbedaannya, dan permasalahannya, Kami juga perlu konfirmasi tersebut,” papar Leo Siregar, selaku kuasa hukum AW, pada Selasa (04/06).
Akan tetapi, Leo menambahka, Tiko sampai saat ini belum pernah melakukan klarifikasi kepadanya namun ia mengungkap tidak tahu jika Tiko sudah pernah melakukan klarifikasi kepada kliennya (AW) secara personal.
Leo juga mengungkap alasan kenapa kasus tersebut baru diungkap karena AW butuh waktu untuk melakukan penyelitikan bukti beserta data keuangan.
“Terlebih ketika TA menyebut jika bisnisnya tutup, jadi AW mau tidak mau harus mempelajari laporan pada tahun 2016-2019. Dari mana saja untung ruginya, dimana letak permasalahannya, karena itu AW butuh waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” tambah Leo Siregar.
Sementara itu, laporan dugaan penggelapan dana ini telah terdaftar di Polda Metro Jaksel bernomor LP/1721/VII/2022.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap AW pada tahun 2022, berikut saksi dari pihak bank dan keuangan perusahaan.
Bintoro, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, mengatakan bahwa Tiko juga telah dilakukan pemeriksaan.
Terkait kasus ini, suami BCL tersebut terjerat pasal 374 KUHP mengenai Penggelapan dana dengan Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.