By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
BizlawBizlawBizlaw
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Reading: Buntut Kebijakan Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah Untuk Beri Penjelasan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
BizlawBizlaw
Search
  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
Masuk Sign In
Follow US
NasionalNews

Buntut Kebijakan Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah Untuk Beri Penjelasan

Angga hardiyansah
Last updated: May 29, 2024 12:20 pm
Angga hardiyansah Published May 29, 2024
Share
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana untuk memanggil pemerintah sebagai buntut kegaduhan yang terjadi di masyarakat setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 soal penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Seperti yang diketahui bersama,beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi mengesahkan PP no 21 tahun 2014 tentang aturan perubahan PP No 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

DPR Minta Penjelasan

Pemanggilan ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar di Gedung Kompleks Parlemen, pada Selasa, 28 Mei 2024 kemarin. Sosok yang akrab disapa dengan Cak Imin itu mengatakan jika ingin mendengar langsung penjelasan dari pemerintah soal Tapera ini.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

“Tentu kita (DPR) ingin memanggil semua pihak terkait untuk memberi penjelasan kepada DPR,” Ujar Cak Imin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan jika pemanggilan ini diharapkan bisa menjadi sebuah forum bagi pihak terkait, khususnya pemerintah agar dapat menjelaskan kebijakan Tapera kepada masyarakat Indonesia. Dengan harapkan agar nantinya tidak terjadi lagi adanya kesalah pahaman tentang Tapera ini, sehingga masyarakat tidak merasa diberatkan.

“Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dan memberatkan (masyarakat)” ujarnya lebih lanjut.

Kriteria Pekerja Peserta Tapera

Nantinya, terdapat beberapa kriteria pekerja yang akan mendapatkan potongan untuk Tapera ini. Berdasarkan Pasal 5 PP 21 tahun 2024 menjelaskan bahwa kriteria peserta Tapera adalah pekerja, baik mandiri maupun instansi yang memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum. Selain itu, pekerja yang sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah juga diwajibkan untuk mengikuti program Tapera ini.

More Read

Indofarma Alami Fraud Akibat Terjerat Pinjol, Capai Kerugian Hingga 1,26 Miliar

Sedangkan pasal 7 menjelaskan jika pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, pekerja di BUMN atau BUMD, pekerja di BUMDES, dan pekerja swasta adalah pekerja yang diwajibkan untuk ikut Tapera.

Besaran Potongan

Nantinya, para pekerja akan mendapatkan potongan Tapera sebesar 3 persen yang akan digunakan untuk simpanan dana Tapera. Untuk pekerja mandiri, 3 persen potongan ini harus ditanggung sendiri. Sedangkan bagi pekerja instansi, maka pekerja hanya akan mendapatkan potongan sebesar 2,5 persen, sementara 0,5 persen sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Potongan 3 persen ini dilakukan setiap bulan, baik pekerja mandiri maupun untuk pekerja instansi.*

Find Us on Socials

Helpful

  • News
    • Nasional
    • Peristiwa
  • Ototekno
    • Kendaraan Listrik
    • Gadget
  • Gaya Hidup
    • Beauty
  • Showbiz
  • Olahraga
  • My Bookmarks
TAGGED:dprMuhaimin IskandarPemerintahpotongan TaperaPresiden Jokowiprogram TaperaTapera
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
By Angga hardiyansah
Follow:
Berangkat dari kegemaran membaca, penulis kelahiran 1 Desember 1986 ini mulai menuangkan idenya melalui tulisan pada 2017 silam. Demi menunjang kualitas dan isi konten, penulis juga mengikuti pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan oleh salah satu media nasional, Pikiran Rakyat. Hingga saat ini, penulis yang kini berdomisili di Kota Ngawi, Jawa Timur ini menjadi bagian dari keluarga pada beberapa media nasional, seperti Kumparan, Pikiran Rakyat, Promedia, dan juga CNN Indonesia.
Previous Article Buruh Rencanakan Aksi ‘Gede’ Protes dan Tolak Tapera yang Dianggap Bebani Rakyat
Next Article Heru Budi Pastikan Jakarta ‘Goodbye’ dari Status Ibu Kota Sebelum HUT RI
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Kamu Pasti Suka

Rupiah Terjun Bebas, Presiden Joko Widodo Panggil 5 Pejabat Penting, Dari Sri Mulyani Hingga Gubernur BI

June 20, 2024
Show More
BizlawBizlaw
Contact | About Us | Privacy  © Bizlaw News. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?