Kerja keras pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku tindak pengancaman dan juga pemerasan yang ditujukan kepada Ria Ricis akhirnya terungkap juga. Pelaku yang berinisial AP dikabarkan sudah ditangkap oleh pihak berwajib. Menurut kabar yang beredar, polisi menangkap terduga pelaku di kediamannya yang berada di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Kabar penangkapan pelaku pemerasan kepada mantan istri Teuku Ryan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dari keterangan sementara, terduga pelaku AP diketahui pernah bekerja di rumah pemilik nama asli Ria Yunita itu sebagai petugas keamanan.
“Pelaku adalah mantan sekuriti di rumah korban (Ria Ricis)” ujar Kombes Ade Ary.
Motif Pelaku
Kepada penyidik dari pihak kepolisian, AP membeberkan apa yang menjadi latar belakang hingga dirinya tega melakukan tindakan melanggar hukum kepada mantan bosnya tersebut. Ade Ary mengungkapkan jika pelaku mengaku sakit hati setelah diberhentikan sebagai petugas keamanan di rumah Ria Ricis.
Selain itu, tersangka AP juga mengaku jika saat ini ia sedang kesulitan ekonomi. Kedua hal inilah yang menjadi motif dari tersangka hingga nekat mengancam dan meminta tebusan uang hingga ratusan juta rupiah kepada Ria Ricis.
“Kombinasi (sakit hati) dan kebutuhan ekonomi, makanya (AP) sampai menyebut angka yang besar 300 juta rupiah,” ujar Ade Ary.
Asal Foto dan Video Pribadi Ria Ricis
Pelaku AP sendiri berhasil mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis saat masih menjadi petugas keamanan di sana. AP berhasil mendapatkan foto dan juga video pribadi Ria Ricis yang kebetulan terekam kamera pengintai (CCTV).
Selain dari CCTV, Ade Ary mengungkapkan jika AP mendapat foto dan video itu dari ponsel pribadi milik Ria Ricis. Ponsel itu sendiri diakui AP diserahkan oleh Ria Ricis dengan tujuan untuk membantu pekerjaan. Namun tanpa diduga, beberapa foto dan video pribadi Ria Ricis masih tersimpan dalam ponsel tersebut yang akhirnya digunakan untuk memeras Ria Ricis
“Saat bertugas sebagai satpam, diberi handphone sama Ria Ricis untuk dipakai bekerja. Namun, masih ada data-data pribadi di handphone itu,” katanya.
Seperti yang diketahui, pada 7 Juni 2024 lalu Ria Ricis melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya setelah mendapatkan ancaman dan juga pemerasan melalui daring. Saat itu, Ricis mengungkapkan jika pelaku akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mengirimkan uang sejumlah 300 juta rupiah ke rekening yang sudah disiapkan oleh pelaku.*