Baru-baru ini terdapat kabar bahwa Sandra Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah senilai Rp300 triliun,
Seperti yang sudah diketahui, sang suami, Harvey Moeis, telah menjadi tersangka pada akhir Maret lalu. Ia mendapat dugaan telah terlibat kasus pencucian uang tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 hingga 2022.
Apakah benar Sandra Dewi juga sudah menjadi tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi? Simak selengkapnya!
Kronologi Kasus Korupsi yang Seret Harvey Moeis
Pada 27 Maret lalu, Harvey telah resmi tertangkap oleh Kejaksaan Agung. Kabar ini muncul setelah penahanan Helena Lim, sosok Crazy Rich PIK. Keduanya menjadi dua dari 16 tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Kasus yang telah berlangsung dari 2015 hingga 2022 itu tercatat telah memicu kerugian senilai Rp300 triliun.
Setelah penangkapannya, ia langsung diamankan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pihak yang mewakili PT RBT.
“Pada tahun 2018 sampai 2019, saudara RM (Harvey Moeis) menghubungi MRPT (Moctar Riza Pahlevi Tabrani), Direktur Utama PT Timah, dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat itu.
Kuntadi menyebutkan pihaknya menduga Harvey memberi perintah pada para pemilik smelter untuk menyusuhkan sebagian keuntungan. Keuntungan tersebut terbagi untuk Harvey dan beberapa tersangka lain.
Akibat kasus ini, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis. Tercatat aset yang harus disita termasuk tujuh mobil mewah termasuk merek Lexus, Mini Cooper, hingga Rolls Royce.
Pada pertengahan Mei, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah dari 16 menjadi 21 orang.
Sandra Dewi Dikabarkan Telah Resmi Menjadi Tersangka?
Kasus ini ikut menyeret artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis. Tercatat ia sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada 4 April dan 15 Mei.
Penyidik juga memanggil adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada 31 Mei lalu. Kemudian, Mira Moeis, adik kandung Harvey Moeis, ikut terpanggil pada 3 Juni. Keduanya memberi keterangan sebagai saksi pada penyidik.
Baru-baru ini, sebuah kabar yang menarasikan Sandra Dewi sudah resmi menjadi tersangka viral di media sosial.
Kabar tersebut muncul dari akun X @_NeverAlonely. Ia menuliskan bahwa istri Harvey Moeis itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal. Tak hanya itu, sebuah video turut menampilkan sang artis tengah dikerumuni awal media.
Ini Kata Kejaksaan Agung RI!
Kabar tersebut akhirnya mendapat respon dari Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Ia memastikan Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.
“Saat ini, saya tegaskan status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ungkap Ketut pada awak media sebagaimana yang dikutip dari Republika.
Ketut menambahkan bahwa tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Khusus_ akan selalu terbuka dalam penyampaian status hukum terhadap setiap pihak.
Ia memastikan pihaknya akan mengumumkan secara terbuka apabila terdapat peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka.
“Jika setelah penyidikan di Jampidsus sudah menjadikannya tersangka, pasti selalu tersampaikan melalui media pada publik,” kata Ketut.
Berdasarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung RI, bisa disimpulkan bahwa kabar yang mengklaim Sandra Dewi resmi menjadi tersangka merupakan disinformasi. Oleh karena itu, kabar yang beredar itu adalah hoaks.